CELLA, ANDI BASO RICO (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN & PENCUCIAN UANG DALAM PERSEROAN TERBATAS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 451/PID.B/2022/PN JKT.SEL). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100128_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100128_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Seiring perkembangan zaman di era globalisasi, Bentuk dan modus
pelanggaran menjadi lebih kompleks dan bervariasi yang dipengaruhi oleh pesatnya
pertumbuhan perekonomian, teknologi informasi, dan komunikasi. Kajian oleh ahli
bersama dengan pelaksana penegakan hukum di Indonesia perlu dilakukan dengan
tujuan pembaruan, dan pengembangan konsep Hukum Pidana untuk mengantisipasi
masalah tersebut. Kejahatan diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Selanjutnya disebut KUHP) salah satunya adalah tindak pidana pencucian
uang.Tindak pidana penipuan dan pencucian uang seringkali terjadi dalam ranah
bisnis sehingga biasa disebut kejahatan korporasi. menurut Kristian kejahatan
korporasi merupakan suatuperbuatan hukum yang dilanggar oleh badan usaha atau
korporasi berbadan hukum yang dilakukan oleh para pejabat perusahaan.
Dalampertanggungjawaban pidana korporasi, pelimpahan tanggung jawab
pidana tersebut sangat membingungkan karena untuk menentukan siapa
yang seharusnya bertanggungjawab atas kejahatan yang dilakukan oleh direksi atau
karyawan yang diberikan mandat dari perusahaan sehingga kejahatan
korporasi merupakan kejahatan modern.
Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif, Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif normatif,
sumber data primer dan sekunder serta menggunakan analisis kualitatif. Penulisan
ini dianalisis Permasalahan dianalisis dengan teori teori pertanggungjawaban
pidana dan teori pemidanaan.
Hasil Penelitian Penipuan adalah sebuah kejahatan yang mana hasil dari
kejahatan penipuan juga bisa berlanjut pada tindak pidana pencucian uang . Dalam
undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 menyebutkan bahwa pencucian uang adalah
segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan
ketentuan dalam undang-undang ini. Sesorang yang melakukan tindak pidana
pencucian uang bisa mendapat hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah). Dalam
Putusan Perkara Pidana No.451/Pid.B/2022/Pn Jkt.Sel terdakwa KSD di dakwa
dengan dakwaan kombinasi pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP dan pasal 3
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan keterangan saksi,ahli, dan barang
bukti yang terungkap di persidangan KSD bahwa telah terbukti bersalah , maka
majelsi hakim menjatuhkan penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp
1.000.000.000 (satu milyar) subsidair 4 bulan dan menetapkan terdakwa tetap
berada dalam tahanan.
Kata kunci : Tindak Pidana, Penipuan, Pencucian Uang
Dosen Pembimbing: | Laksana, Andri Winjaya | nidn0620058302 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 20 Oct 2023 06:52 |
Last Modified: | 20 Oct 2023 06:52 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32056 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |