RUMLUS, ANAKLETUS (2023) TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS ONLINE. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302100127_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100127_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302100127_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100127_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (35kB)

Abstract

Penerapan hukum yang telah mengatur masalah penipuan dalam perjanjian
jual beli online dalam hukum positif Indonesia yaitu baik pengaturan tentang
transaksi elektronik yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar
utama pengaturan jual beli online, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik. Akan tetapi, dengan adanya pengaturan hukum tersebut tetapi fakta di
dalam masyarakat masih ditemukan rawan terjadinya penipuan dalam jual beli
online.
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis Faktor
Faktor Penyebab Terjadinya Penipuan Berbasis Jual Beli Online dan Untuk
mengkaji dan menganalisis tanggung Jawab Hukum Pelaku Tindak Pidana
Penipuan Berbasis Jual Beli Online
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis
Sosiologis, spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriftif analistis, data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder, menggunakan pengumpulan data
dengan wawancara dan studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif,
permasalahan dianalisis dengan teori, penegakan hukum dan kepastian hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online dipengaruhi berbagai faktor
antara lain faktor ekonomi, faktorlingkungan, faktor sosial budaya, faktor
mudahnya melakukan kejahatan penipuan jual beli online, faktor minimnya resiko
tertangkap oleh pihak berwajib, faktor pendorong, faktor penarik, dan faktor
peranan korban. Tindak pidana penipuan jual beli online yang pada saat ini marak
terjadi di dunia maya, dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab karena adanya celah dari berbagai factor-faktor tersebut dan
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penipuan jual beli melalui online
harus terpenuhinya unsur dari setiap pasal, sehingga terhindar dari salah
penafsiran dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan dapat
ditentukaknya pembebanan pertanggung jawaban pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE
yang menjelaskan mengenai kerugian dalam hal jual beli di dalam dunia maya .
Kata Kunci: Penipuan Berbasis Online, Pertanggung Jawaban Hukum,Tindak Pidana Penipuan

Dosen Pembimbing: Hanim, Lathifah | nidn0621027401
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 19 Oct 2023 07:30
Last Modified: 19 Oct 2023 07:30
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32054

Actions (login required)

View Item View Item