SAPUTRO, LINDU AJI (2023) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENERAPAN PRINSIP BENEFICIAL OWNERSHIP PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI DI MASA YANG AKAN DATANG. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302000050_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302000050_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302000050_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302000050_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (45kB)

Abstract

Penelitian ini tentang “Kebijakan Hukum Pidana Terkait Optimalisasi
Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian
Uang Melalui Penerapan Prinsip Beneficial Ownership di Masa Mendatang”,
bertujuan mengetahui dan menganalisis penerapan prinsip beneficial ownership
pada tindak pidana pencucian uang saat ini dan kebijakan hukum pidana terkait
penerapan prinsip beneficial ownership pada tindak pidana pencucian uang di
masa mendatang.
Metode pendekatan yang digunakan yakni yuridis normatif. Pengumpulan
data melalui studi kepustakaan dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan
secara kualitatif yang disajikan secara deskriptif analisis.
Penelitian menyimpulkan bahwa mekanisme pemulihan kerugian keuangan
negara dalam perkara tindak pidana pencucian uang melalui penerapan prinsip
beneficial ownership saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Pemilik Manfaat yang dimaksud
bukanlah hanya orang perseorangan yang memegang kendali langsung, melainkan
mencakup juga orang perseorangan yang mengendalikan perusahan secara tidak
langsung. Namun problematikanya peraturan tersebut dirasa kurang efektif dan
efisien dalam penelusuran asset diantaranya informasi penyampain BO belum
lengkap, tidak adanya akses publik terhadap data BO, keterbatasan sumber daya
manusia (SDM) Kemenkumham, belum adanya penilaian risiko BO terhadap
TPPU, dan b yaitu tidak adanya definisi jelas tentang BO dan belum ada
pengawasan antara kementerian atau lembaga dalam rangka pencegahan tindak
pidana korporasi. Kebijakan hukum pidana terkait optimalisasi pemulihan
kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana pencucian uang melalui
penerapan prinsip beneficial ownership di masa mendatang dilakukan dengan
cara naiknya pengaturan mengenai Beneficial Ownership menjadi Peraturan
Perundang-Undangan atau dimasukan ke dalam klausula Rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait dengan pembuktian dengan maksud
memudahkan penyidik dalam mengungkap beneficial ownership terkait dengan
penelusuran aset sebagai sarana pemulihan kerugian keuangan negara. Pada masa
yang akan datang, menurut penulis tindak pidana Korporasi tidak hanya terkait
dengan perbuatan dari orang-orang yang mempunyai kedudukan fungsional dalam
struktur organisasi Korporasi, tetapi juga dapat berkaitan dengan perbuatan yang
dilakukan oleh pemberi perintah atau pemegang kendali Korporasi atau pemilik
manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi Korporasi, tetapi dapat
mengendalikan Korporasi, termasuk “Beneficial Owner”. Sehingga dalam
melakukan penelusuran asset terkait dengan pemulihan kerugian negara
kedepannya Beneficial Owner dapat ditemukan dengan mudah karena adanya
transparasi dari pihak korporasi dan pengawasan melekat dari lembaga maupun
kementrian yang memiliki kaitan dengan pemulihan kerugian negara.

Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Beneficial Owner, Pencucian Uang,

Dosen Pembimbing: Wahyuningsih, Sri Endah | nidn0628046401
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 19 Oct 2023 02:35
Last Modified: 19 Oct 2023 02:35
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32035

Actions (login required)

View Item View Item