Muhron, Muhamad (2023) FUNGSI DAN PERANAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA SEMARANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000432_fullpdf.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000432_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000432_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000432_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (108kB)

Abstract

Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial menjadi payung hukum yang mengatur tata cara
penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pihak pengusasa/perusahaan
dengan pihak pekerja/buruh. Tugas mediator hubungan industrial yakni
melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial,
dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Mediator berkewajiban
memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk
menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan
hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Fungsi Dan Peranan
Mediator Hubungan Industrial Pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang.
Untuk mengetahui Hambatan Fungsi Dan Peranan Mediator Hubungan Industrial
Pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang.
Metode penelitian dengan pendekatan yuridis sosiologis, spesifikasi
penelitian deskriptif. Jenis dan Sumber Data menggunakan data primer dan
sekunder. Metode Pengumpulan Data menggunakan wawancara, penelitian
kepustakaan dan studi dokumen. Adapun lokasi dan subyek penelitian adalah di
Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang dengan Analisis Data menggunakan
analisis Kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Fungsi dan Peranan mediator dalam
perselisihan hubungan industrial di Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang sudah
sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial dan Kepmen No. 17 Tahun 2014 yaitu
melakukan mediasi kepada pihak yang berselisih untuk menyelesaikan
perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan
kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu
perusahaan. Hambatan Fungsi dan Peranan Mediator Hubungan Industrial Pada
Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang antara lain, berasal dari kurang aktifnya
sikap pihak yang berselisih dalam proses mediasi itu sendiri, belum tersedianya
sarana dan prasarana seperti ruangan khusus untuk sidang mediasi, sehingga
dalam pelaksanaannya selama ini hanya menggunakan ruangan bidang, sehingga
hal ini menyebabkan terganggunya waktu kerja pegawai lainnya karena
ruangannya digunakan untuk mediasi. Jumlah tenaga mediator yang hanya 1
(satu) orang membuat penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi
sangat sulit dilakukan mediator, karena over dalam menangani kasus perselisihan
hubungan industrial. Kendala yang terakhir dari undang-undang yang membatasi
fungsi dan peranan mediator dalam penyelesaian perselisihan melalui mediasi.
Mediator tidak mempnuyai upaya paksa terhadap pelaksanaan anjuran tertulis
yang dikeluarkan oleh mediator. Padahal apabila anjuran tertulis yang dikeluarkan
mediator setelah menyatukan persepsi pihak yang berselisih tidak dilaksanakan
maka salah satu pihak yang berselisih akan dirugikan.

Kata Kunci : Fungsi, Peranan Mediator, Hubungan Industrial

Dosen Pembimbing: Darmadi, Nanang Sri | nidn0615087903
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 18 Oct 2023 02:50
Last Modified: 18 Oct 2023 02:50
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31922

Actions (login required)

View Item View Item