Yogatama, Ari (2023) ANALISIS YURIDIS KEKUATAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK SEBAGAI LEGALITAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUH PERDATA). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302000409_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302000409_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang dibuat secara elektronik
yang berfungsi sama dengan tanda tangan biasa pada dokumen kertas biasa.
Menurut Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik tanda tangan elektronik
merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai
alat verifkasi dan autensifikasi. Tujuan penelitian, untuk mengetahui pengaturan
mengenai pembuatan tanda tangan elektronik yang sah menurut hukum dan untuk
mengetahui kekuatan hukum mengenai tanda tangan elektronik di tinjau UndangUndang
Informasi
Transaksi
Elektronik
dan
KUHPerdata.
Metode
yang
diterapkan
dalam
penulisan
ini
dilakukan
dengan
penelitian
hukum
yuridis
normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui
pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat
dalam peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini adalah Pengaturan mengenai pembuatan tanda tangan
elektronik yang sah menurut hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, tanda tangan elektronik dapat
dianggap sah dimata hukum dan memiliki payung hukum dan pembuatan tanda
tangan elektronik harus memenuhi beberapa aspek agar dapat dianggap sah di mata
hukum, yaitu autentikasi pemilik tanda tangan elektronik, artinya tanda tangan
elektronik benar-benar dimiliki oleh penandatangan yang tercantum pada dokumen
digital dan autentikasi dokumen, artinya dokumen digital juga harus dibuktikan
secara autentik usai ditandatangani, dokumen tetap sesuai aslinya sehingga dokumen
tidak bisa dipalsukan. Kekuatan hukum mengenai tanda tangan elektronik di tinjau
Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dan KUHPerdata Kekuatan hukum
dan legalitas anda tangan elektronik yang tersertifikasi berdasarkan Pasal 11 UndangUndang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
dikatakan sah di mata hukum Ketika telah memenuhi beberapa syarat, terutama tanda
tangan elektronik harus tersertifikasi guna memberikan jaminan kepercayaan bagi
pemilik, yakni berupa autesitas data. Keabsahan data dan kepastian hukum hanya bisa
diberikan oleh badan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSeE) yang telah
memiliki lisensi dari pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo), Sedangkan dalam Kuhperdata setelah dikeluarkan UndangUndang
Nomor
11
Tahun
2008
tentang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik,
maka
pengakuan
dokumen
elektronik
yang
ditandatangani
dengan
tanda
tangan
elektronik
tersebut
merupakan
perluasan
dari
pembuktian
hukum
acara perdata di Indonesia,
sehingga seluruh transaksi elektronik dengan tanda tangan elektronik dapat dianggap
sebagai akta, bahkan kekuatan pembuktiannya sama dengan akta otentik yang dibuat
oleh pejabat yang berwenang.
Kata Kunci : Tanda Tangan, UU ITE, UU KUHPerdata.
Dosen Pembimbing: | Fitri, Dini Amalia | nidn0607099001 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 18 Oct 2023 02:31 |
Last Modified: | 18 Oct 2023 02:31 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31896 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |