ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMIDANAAN PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA di PENGADILAN NEGERI KENDAL (Studi Putusan Nomor 23/Pid.B/2023/PN Kendal)
Berkas Tugas Akhir
Ilmu Hukum_30302000388_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1
ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya berbunyi “
Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Penegakan hukum ditunjukan guna
meningkatkan ketertiban dan kepastian tentang hukum kepada masyarakat,
sehingga lembaga lembaga yang bertugas menegakan hukum bertindak dengan adil
dan tidak memihak, penelitan ini bertujuan ntuk mengetahui konstruksi tindak
pidana pembunuhan berencana dalam konsepsi Kepastian Hukum dan mengetahui
analisis yuridis terhadap pemidanaan pelaku pembunuhan berencana di Pengadilan
Negeri Kendal
Penelitian ini supaya memberikan hasil yang bermanfaat maka penelitian
ini dilakukan dengan penelitian metode penelitian hukum normatif metode
penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka .
Tujuan utama dari hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban sosial,
melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan yang merugikan, dan memberikan
hukuman kepada pelaku tindak pidana, hukum pidana bekerja untuk menjaga
ketertiban sosial dan melindungi hak-hak masyarakat Didalam pembunuhan
berencana terdapat unsur kesengajaan dalam bidang ilmu hukum pidana dibedakan
dalam 3 bentuk yaitu : kesengajaan sebagai tujuan, kesengajaan sebagai kepastian,
kesengajaan sebagai kemungkinan. bahwa hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan
tingkat kejahatan yang dilakukan terdakwa melakukan pembunuhan berencana dan
akan dijatuhi pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena
itu dengan pidana penjara selama 17(tujuh belas) tahun, menetapkan masa
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan Memerintahkan Terdakwa tetap
ditahan
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
