Nirwana, Erza Aulia (2023) PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL EKSPSRESI BUDAYA TRADISIONAL TARI SELENDANG PEMALANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302000359_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302000359_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pikir dan daya cipta seseorang.
Kekayaan intelektual komunal yaitu ekspresi budaya tradisional, pengetahuan
tradisional, indikasi geografis, sumber daya genetik, dan indikasi asal. Kekayaan
Intelektual Komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya
bersifat kelompok dan bukan milik pribadi. Tari Selendang Pemalang merupakan
tarian tradisional khas dari Kabupaten Pemalang. Salah satu contoh kasusnya terkait
perlindungan ekspresi budaya tradisional mengenai lagu “Rasa Sayange” yang
berasal dari Maluku dijadikan backsound dalam promosi pariwisata Malaysia pada
tahun 2007. Adanya kasus mengenai kekayaan intelektual komunal menunjukan
bahwa diperlukannya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum kekayaan
intelektual komunal ekspresi budaya tradisional dalam hukum positif Indonesia,
untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional
tari Selendang Pemalang, dan terakhir untuk mengetahui faktor yang memengaruhi
perlindungan hukum kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional dan
solusinya. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis empiris.
Penelitian ini dilakukan terhadap keadaan yang sebenarnya yang tengah terjadi di
masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta dan data yang
dibutuhkan, setelah data yang dibutuhkan terkumpul, kemudian mengidentifikasi
masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) perlindungan ekspresi budaya
tradisional dalam hukum positif Indonesia ada lima yaitu, Undang Undang Hak
Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017, Undang
Undang Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13
Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022. (2) Pelaksanaan
perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional tari selendang pemalang yaitu
melalui SK Bupati Nomor 003.1/403/2012. (3) Faktor – faktor yang mempengaruhi
perlindungan hukum ada 5 yaitu faktor hukum: Pemerintah Daerah Kabupaten
Pemalang belum mendaftarkan Tari Selendang Pemalang ke Dirjen Kekayaan
Intelektual Komunal sehingga belum ada Peraturan Daerah yang melindungi tarian
ini, faktor penegak hukum: selama ini tari selendang pemalang belum pernah
digunakan pihak luar tanpa seizin dari pemiliknya yaitu Kabupaten Pemalang
sehingga belum ada kasus yang bisa untuk dipelajari mengenai penanganannya,
faktor budaya: dalam faktor budaya memiliki fungsi sebagai pengembangan
kekayaan intelektual komunal di Indonesia karena pada umumnya kekayaan
intelektual komunal didasari oleh budaya masyarakat Indonesia, faktor masyarakat:
rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat disebabkan sebagian besar
masyarakat masih banyak yang belum mengenal dan memahami UU Hak Cipta,
faktor sarana prasarana: adanya sumber daya manusia yang terampil sebagai
pengemban ekspresi budaya tradisional maka akan tercapai penegakan hukum yang
baik karena semua ini tergantung pada penegakan hukum.
Kata Kunci: Kekayaan Intelektual Komunal, Tari Selendang, Perlindungan Hukum
Dosen Pembimbing: | Mashdurotun, Anis | nidn0621057002 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 18 Oct 2023 02:24 |
Last Modified: | 18 Oct 2023 02:24 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31886 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |