Syifa, Shafira Regina (2023) ANALISIS YURIDIS TENTANG PERKAWINAN DI BAWAH UMUR KARENA DI BAWAH TEKANAN PAKSAAN (Studi Putusan Nomor 470/Pdt.P/2022/PA.Dmk. Pengadilan Agama Demak). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302000296_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302000296_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Perkawinan merupakan sebuah institusi yang telah ditentukan oleh Allah
SWT yang menimbulkan kehalalan bagi seseorang untuk melakukan hubungan
suami istri. Islam telah mengatur dengan sangat jelas mengenai prinsip
perkawinan, yang mana salah satu prinsipnya adalah perkawinan yang didasarkan
atas rasa suka sama suka dan kerelaan dari diri masing-masing pihak serta tidak
adanya unsur paksaan. Apabila perkawinan dilaksanakan atas dasar paksaan, maka
perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Dalam hal ini, perkawinan yang
dilaksanakan atas dasar paksaan tersebut tidak dibenarkan, baik dalam UndangUndang
Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam karena telah melanggar
hukum dan asas-asas perkawinan. Perkawinan yang disertai dengan adanya unsur
paksaan merupakan suatu hal yang menyimpang dan termasuk kekerasan terhadap
kedua calon mempelai, apalagi hal tersebut dilakukan terhadap anak di bawah
umur. Dengan demikian, hal ini menjadi alasan bagi penulis dalam meneliti
Putusan Pengadilan Agama Demak Perkara Nomor 470/Pdt.P/2022/PA.Dmk.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan
kasus (Case Approach). Sumber data yang digunakan, yaitu sumber data primer,
sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka
yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Agama Demak Perkara Nomor
470/Pdt.P/2022/PA.Dmk.
Berdasarkan hasil analisis, diperoleh hasil bahwa perkawinan di bawah
umur yang disertai dengan adanya unsur paksaan dilarang dalam Islam. Selain itu,
Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam secara tegas juga
melarang adanya perkawinan atas dasar paksaan. Pada prinsipnya, perkawinan
harus didasarkan atas persetujuan dari kedua calon mempelai, sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Dalam penjelasan ayat tersebut dikatakan bahwa perkawinan harus
disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tanpa ada unsur
paksaan dari pihak manapun karena perkawinan mempunyai maksud agar suami
dan istri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, serta sesuai dengan
hak asasi manusia.
Kata Kunci : Kawin Paksa, Perkawinan Di Bawah Umur, Pembatalan
Perkawinan
Dosen Pembimbing: | Fitri, Dini Amalia | nidn0607099001 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 18 Oct 2023 03:58 |
Last Modified: | 18 Oct 2023 03:58 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31874 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |