Ihtiari, Nazar Ikhda (2023) IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 23 /PUU-XIX/2021 YANG MEMBERIKAN RUANG UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PENOLAKAN PROPOSAL PERDAMAIAN OLEH KREDITOR DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000239_fullpdf.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000239_fullpdf.pdf

| Download (2MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000239_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000239_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (75kB)

Abstract

Hukum kepailitan di Indonesia saat ini pada tataran implementasinya
memberikan celah debitor dengan mudah untuk dipailitkan, sehingga menjadi
jalan alternatif bagi kreditor yang memiliki niat buruk akan usaha debitor. Oleh
karena itu muncul adanya permohonan uji materi (Judicial Review) oleh PT
Yoeman Sarana Sembada yang menginginkan adanya upaya hukum dalam
putusan pailit yang didahului PKPU. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi
mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan pasal yang diuji
adalah inkonstitusional bersyarat. Upaya hukum dapat terbuka jika memenuhi
syarat-syarat yaitu PKPU diajukan oleh kreditor dan ditolaknya proposal
perdamaian dari debitor. Akan tetapi adanya upaya hukum terhadap putusan
PKPU ini, memiliki dampak yang begitu signifikan. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui problematika hukum kepailitan pada UU No. 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan PKPU, serta mengetahui bagaimana dampak dari
adanya upaya hukum terhadap putusan pengadilan yang didahului PKPU.
Penulis dalam pembuatan skripsi ini, metode yang digunakan adalah
yuridis normatif. metode yang menggunakan data sekunder serta menitikberatkan
pada norma hukum positif, yurisprudensi (putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap), dan doktrin (pendapat sarjana) yang berkaitan
dengan pokok permasalahan yang diteliti.
Adapun hasil pembahasan pada skripsi ini, dapat ditarik kesimpulan
bahwa terbukanya upaya hukum sebagaimana dimaksud pada putusan Mahkamah
Konstitusi No. 23 /PUU-XIX/2021, memiliki dampak positif serta negatif.
Dampak positif adanya upaya hukum kasasi yang didahului PKPU adalah jaminan
terciptanya keseimbangan antara kepentingan kreditor dan debitur serta
memberikan pengawasan terhadap putusan Pengadilan Niaga, yang pada
gilirannya memastikan keberadaan putusan yang objektif, jelas, dapat dimengerti,
dan sesuai dengan penalaran hukum yang sistematis, serta dapat
dipertanggungjawabkan. Akan tetapi adanya upaya hukum tersebut juga
berpotensi menimbulkan suatu ketidakjelasan, ketidakadilan, ketidakpastian bagi
para pihak yang memiliki itikad baik, serta bertentangan dengan semangat PKPU.
Dalam hal implementasi putusan tersebut memberikan konsekuensi kekosongan
hukum sebab pengaturan mengenai mekanisme kasasi terhadap PKPU belum juga
dibuat. Pada dasarnya permasalahan fundamental yang harus ditempuh adalah
upaya perbaikan dari permasalahan hukum kepailitan itu sendiri. Sebab hal
tersebut menjadi celah bagi kreditor yang beritikad buruk, serta mudahnya debitor
dapat dinyatakan pailit. Sehingga terbukanya upaya hukum kasasi terhadap
putusan PKPU bukanlah alternatif yang tepat dalam konteks permasalahan ini.

Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Kepailitan, PKPU, Upaya
Hukum Kasasi

Dosen Pembimbing: Widayati, Widayati | nidn0620066801
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 18 Oct 2023 02:11
Last Modified: 18 Oct 2023 02:11
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31860

Actions (login required)

View Item View Item