PERMATASARI, ALVIOLA VIKA (2023) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ALIRAN LISTRIK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor:17/Pid.Sus/2018/PN Cag). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000036_fullpdf.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000036_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000036_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000036_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (275kB)

Abstract

Tindak pidana pencurian aliran listrik termasuk dalam katergori tindak
pidana khusus yang sanksi pidananya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sebagaimana yang diketahui pencurian
merupakan suatu tindak kejahatan yang merampas dengan sengaja hak milik
orang lain untuk digunakan sendiri. Bahkan dalam mendapatkan hal tersebut, tak
jarang untuk menggunakan segala macam cara supaya berhasil. Pencurian aliran
listrik bukan lagi hal yang dapat dianggap remeh karena dapat merugikan banyak
pihak. Permasalahan ini menjadi sangat penting untuk diberantas baik dari
pencurian aliran listik dengan hal yang kecil hingga pencurian aliran listrik
dengan hal yang besar. PLN tidak harus menanggung kerugian yang dapat
menurunkan kualitas kinerjanya dan konsumen PLN tidak berhak untuk merasa
dirugikan atas hal tersebut. Sehingga perlunya sama-sama untuk melindungi ,
menjaga dan mencegah diri sendiri maupun orang lain dari segala tindakan yang
dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dasar hukum yang diterapkan oleh hakim dalam penerapan hukum
pidana materiil dan pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap tindak
pidana pencurian aliran listrik pada Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Cag.

Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis
normatif. Pendekatan yuridis normatif ini dilakukan dengan mengutamakan aturan
atau norma hukum, dengan menelaah semua regulasi dan undang-undang yang
berkaitan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Dasar hukum sebagai
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana harus sesuai dengan fakta hukum
yang terungkap di pengadilan. Tak lupa juga terkait dengan penerapan hukum
yang dilakukan oleh pranata atau lembaga sosial. Dalam penelitian ini
menggunakan Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Cag sebagai bahan untuk
dianalisis terkait penerapan hukum pidana materiil dan pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tersebut.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Penerapan hukum pidana
materiil oleh Hakim terhadap pelaku tindak pidan pencurian aliran listrik dengan
cara melawan hukum sudah sesuai karena penerapan dalam Putusan Nomor
17/Pid.Sus/2018/PN Cag telah sesuai dengan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. (2) Pertimbangan hukum oleh
Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pencurian aliran listrik
dengan cara melawan hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Cag
Hakim menggunakan pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis karena
tujuan putusan yaitu memberikan rasa keadilan bagi terdakwa, korban hingga
penilaian masyarakat.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencurian, Aliran Listrik

Dosen Pembimbing: Musofiana, Ida | nidn0622029201
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 18 Oct 2023 03:47
Last Modified: 18 Oct 2023 03:47
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31809

Actions (login required)

View Item View Item