KURNIAWATI, SEPTINA (2023) PENERAPAN SANKSI PIDANA OLEH HAKIM PENGADILAN TINGGI TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan : No. 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Smg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302000014_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302000014_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Korupsi tidak hanya terjadi di sektor publik, tetapi juga dapat merambah ke
sektor swasta dimana kegiatan bisnis berada atau terkait dengan sektor publik,
seperti di sektor pajak, perbankan, dan layanan publik. Sektor perbankan
merupakan sektor yang rawan korupsi. Perkembangan tindak pidana korupsi di
sektor perbankan semakin berkembang sebagai pendorong peningkatan
pembangunan nasional sektor perbankan. Tujuan penelitian adalah untuk
mengetahui konstruksi tindak pidana korupsi di sektor perbankan dalam
konstruksi hukum pidana dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku tindak pidana korupsi di sektor perbankan.
Metode penelitian yang digunakan dalam Penulisan karya ilmiah ini adalah
metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif biasa disebut
juga dengan penelitian hukum doktrinal karena penelitian ini dilakukan atau
ditujukan hanya kepada peraturan yang tertulis dan bahan hukum yang lain.
Penelitian hukum ini juga disebut sebagai penelitian kepustakaan dan dapat pula
dikatakan sebagai lawan dari jenis penelitian empiris (penelitian lapangan) yang
bertujuan untuk menemukan sebuah kebenaran dengan membandingkan penelitian
yang sudah ada sebelumnya.
Hasil dari penelitian ini adalah konstruksi tindak pidana terhadap korupsi
berada dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga sebagai sumber hukum
utama dalam hukum positif Indonesia yaitu Peraturan Perundang-undangan
(hukum tertulis). Dan pertanggungjawaban pidana Direktur PD BKK dalam
tindak pidana korupsi di sektor perbankan membuat kredit fiktif sebanyak 19
(sembilan belas) nasabah mendapatkan hukuman sesuai Putusan No. 29/Pid.SusTPK/2022/PT.Smg
dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda
sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Kata kunci : Perbankan, Korupsi, Pertanggungjawaban Pidana
Dosen Pembimbing: | Arifulloh, Achmad | nidn0121117810 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 18 Oct 2023 01:41 |
Last Modified: | 18 Oct 2023 01:41 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31770 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |