Prasiwi, Linda (2023) TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITOR DAN KREDITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DI INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30301900451_fullpdf.pdf] Text
Ilmu Hukum_30301900451_fullpdf.pdf

| Download (2MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30301900451_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30301900451_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (321kB)

Abstract

Pemberian Kredit kepada masyarakat di lakukan melalui perjanjian kredit antara
pemberian dengan penerimaan kredit ditemui di lapangan perjanjian kredit di buat oleh
pihak Kreditor atau dalam hal ini adalah bank, sedangkan Debitor hanya mempelajari dan
memahaminya dengan baik. Masalah yang sering timbul dalam pelaksanaan perjanjian
kredit adalah keadaan dimana Debitor lalai untuk melakukan kewajibannya atau yang
biasanya disebut wanprestasi..
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis Normatif. Metode pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif adalah
suatu penelitian yang secara dedukatif dimulai analisis terhadap Pasal-Pasal dalam
peraturan Perundang-Undangan yang mengatur terhadap permasalahan diatas. Penelitian
hukum secara yuridis merupakan penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang
ada atau terhadap data skunder yang digunakan. Spesifikasi penelitian hukum yang akan
digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan
untuk memperoleh gambaran (deskripsi), lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku
di tempat tertentu.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan yaitu Perlindungan Hukum
Pemberian Perjanjian Kredit oleh Bank di Indonesia ditinjau dari Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yaitu Perlindungan hukum di beberapa bank yang ada di Indonesia yang
penulis dapatkan melaui penelitian secara kepustakaan bahwasannya perjanjian kredit
yang dilakukan telah sesuai dengan hukum KUHPerdata dimana pada saat melakukan
peerjanjian harus sesuai dengan syarat sahnya perjanjian seusi dengan pasal 1320
KUHPerdata. Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Dan Kreditor Dalam Hubungan
Perjanjian Kredit Dan Penyelesaian Jika Terjadi Permasalahan Antara Debitor Dan
Kreditor yaitu Perlindungan hukum debitor selaku konsumen sektor jasa keuangan dapat
dilihat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dimana dalam perlindungannya
menerapkan prinsip, transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan
keamanan data/informasi Konsumen; dan penanganan pengaduan serta penyelesaian
sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau sedangkan
perlindungan hukum yang didapatkan Kreditor adalah melalui Undang-undang Jaminan
Fidusia, dimana Kreditor dapat mendaftarkan asetnya di kantor pendaftaran fidusia. Proses
jika terjadi permasalahan antara debitor dan kreditor dalam kaitannya perjanjian kredit yaitu
melakukan upaya Rescheduling, Reconditioning Restructuring Manajemen Assistancy
Debt to Equity Swap Perjanjian Penyelesaian Hutang, tetapi kadangkala tidak cukup
membantu nasabah untuk pulih dalam menjalankan bisnisnya maupun mencegah
timbulnya kerugian lebih lanjut bagi bank. Langkah yang harus dilakukan adalah Kreditor
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang ditujukan kepada Debitor atas dasar
bahwa Debitor telah melakukan wanprestasi.

Kata Kunci
: Bank, Debitor, Kreditor, Perlindungan Hukum

Dosen Pembimbing: Arpanggi, Arpanggi | nidn0611066805
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Oct 2023 06:31
Last Modified: 16 Oct 2023 06:31
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31759

Actions (login required)

View Item View Item