Krishanti, Arninda (2023) KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN ARISAN ONLINE MENURUT HUKUM PERDATA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30301900438_fullpdf.pdf] Text
Ilmu Hukum_30301900438_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30301900438_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30301900438_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (190kB)

Abstract

Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan interaksi dengan sesamanya
untuk berbagi rasa, bertukar pikiran dan kehendak, baik secara langsung maupun
tidak langsung, verbal maupun non verbal. Hal ini secara alami tertanam dalam
diri setiap individu, dan secara alami pula dilakukan sejak lahir. Dalam
komunikasi sebenarnya telah terjadi secara tidak langsung kesepakatan-
kesepakatan dan terciptalah perjanjian. Akibat perkembangan teknologi banyak
model-model sistem komunikasi yang baru yang menghasilkan sebuah perjanjian
baru dan peristwa hukum baru. Terkadang dalam praktiknya perjanjian-perjanjian
tersebut mengalami berbagai perselisihan karena dilakukan secara lisan dan
melalui media elektronik, yakni belum berjumpa kedua pihak yang bersangkutan.
Tujuan penelitian, untuk mengetahui pelaksanaan arisan online, untuk mengetahui
kekuatan hukum perjanjian lisan arisan online menurut hukum perdata, untuk
mengetahui penyelesaian jika terjadi wanprestasi pada arisan online.
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan yuridis sosiologis memiliki arti bahwa, penelitian dari hukum yang
langsung terjun ke lapangan untuk mengetahui secara langsung fakta yang ada di
lapangan, mengkaji serta menganalisis kesenjangan dalam masyarakat, agar
terang suatu permasalahannya.
Hasil penelitian ini Pelaksanaan perjanjian arisan online membuat/membuka
kloter (putaran arisan) untuk tipe yang baru, membuat pamflet yang berisi teks
maupun gambar tentang kloter tipe yang akan sedang dibuka, melakukan promosi
untuk kloter yang telah dibuka pada akun instagram, semua orang yang merespon
dalam kloter baru tersebut dialihkan ke whatsapp untuk melakukan pembicaraan
antara owner dan anggota yang ingin bergabung, anggota akan memilih kloter tipe
apa yang ingin dia masuki, setelah itu owner akan mengirimkan format kepada
anggota yang ingin bergabung berupa biodata yang harus diisi dan lampiran foto.
Serta menyampaikan semua persayaratan dan bagaimana sistem dalam mengikuti
arisan tersebut, setelah semuanya sudah lengkap dan jelas owner akan
memasukkan anggota tersebut dan mengumpulkan bersama anggota lainnya
kedalam grub whatsapp sesuai dengan yang ia pilih, arisan bisa dimulai dengan
kejelasan sistem dan identitas yang lengkap sehingga dapat terselesaikan dengan
baik tanpa adanya kesalah pahaman antara owner dan anggota. Kekuatan hukum
perjanjian lisan arisan online menurut hukum perdata adalah sah dan mengikat.
Artinya perjanjian lisan tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum. Akan tetapi
bila terjadi perselisihan antara para pihak maka perjanjian tersebut haruslah
memiliki bukti yang kuat, seperti dalam pembuktian acara perdata. Penyelesaian
jika terjadi wanprestasi pada arisan online adalah dengan melihat kembali kepada
kesepakatan apa yang telah disepakati di awal apakah seluruh kegiatan arisan
dipertanggungjawabkan oleh admin arisan sebagai penanggung jawab bilamana
arisan macet, apakah ditanggung secara bersama sama, apakah menunjuk
pengadilan untuk menyelesaikannya.
Kata Kunci : Perjanjian, Arisan Online, Hukum Perdata

Dosen Pembimbing: Hanim, Lathifah | nidn0621027401
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Oct 2023 04:07
Last Modified: 16 Oct 2023 04:07
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31755

Actions (login required)

View Item View Item