Septiantoputra, Ryan (2023) IMPLEMENTASI PRINSIP PERLINDUNGAN ANAK DALAM KONVENSI HAK TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30301900307_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30301900307_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Anak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa, oleh karena itu komitmen
dan perlakuan yang memperhatikan perkembangan dan peranan anak sebagai
generasi penerus bangsa merupakan suatu hal yang harus dipegang oleh pemimpin
negeri ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap
anak korban kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia dan untuk mengetahui
implementasi prinsip-prinsip dalam konvensi hak anak terhadap perlindungan
hukum bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif adalah suatu penelitian yang secara dedukatif dimulai
analisis terhadap Pasal-Pasal dalam peraturan Perundang-Undangan yang mengatur
terhadap permasalahan diatas. Spesifikasi penelitian hukum yang akan digunakan
dalam penulisan ini adalah penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan
untuk memperoleh gambaran (deskripsi), lengkap tentang keadaan hukum yang
berlaku di tempat tertentu.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan yaitu Perlindungan
hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia yaitu
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan
bentuk perlindungan dari pemerintah Indonesia dalam melindungi kepentingan
seorang anak. Untuk menyempurnakan isi pasalnya pun, pemerintah mengubah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 35 tahun
2014, dengan tujuan untuk mempertegas sanksi bagi pelaku pelanggaran dan
kejahatan terhadap anak. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berisi
pasal-pasal yang mengadopsi prinsip-prinsip dari KHA yaitu prinsip non
diskriminasi; prinsip kepentingan terbaik bagi anak; Prinsip hak hidup,
kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan prinsip penghargaan terhadap
pendapat anak. Implementasi Prinsip-Prinsip Dalam Konvensi Hak Anak Terhadap
Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu
berdasarkan prinsip non diskriminasi; prinsip kepentingan terbaik bagi anak;
Prinsip hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan prinsip
penghargaan terhadap pendapat anak, pasal-pasal yang tercantum dalam UndangUndang
Perlindungan
Anak
telah
sesuai
dengan
KHA,
yang
mana
berkaitan
dengan
perlindungan
hukum
anak
korban
kekerasan
dalam
rumah
tangga,
maka
melibatkan
pemerintah
dan seluruh masyarakat Indonesia untuk melaksanakan
perlindungannya. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai
implementasi KHA dalam upaya perlindungan anak korban kekerasan seksual di
Indonesia meliputi: dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia; Kota Layak
Anak; Layanan kesehatan dan pendidikan; serta adanya proses peradilan pidana
yang khusus bagi anak.
Kata Kunci : Anak, Implementasi, Konvensi Hak Anak, Kekerasan
Dosen Pembimbing: | Pinandito, Rizki Adi | nidn0619109001 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 13 Oct 2023 03:01 |
Last Modified: | 13 Oct 2023 03:01 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31694 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |