Fatmawati, Laeli (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG (STUDI PUTUSAN NO.716/PIDSUS/2018/PN.SMG). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30301900193_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30301900193_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan bertujuan agar
kehidupan antara suami dan istri dapat terhindar dari tindakan kekerasan fisik
yang cenderung menyakiti dan membahayakan jiwa seorang. korban kekerasan
dalam rumah tangga harus mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, kekerasan dalam rumah tangga
dapat terjadi di mana saja, dalam bentuk tindakan-tindakan pemerasan,
penganiayaan, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menimbulkan
korban akibat dari kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran,
sehingga diperlukan upaya perlindungan hukum. karena itu adalah suatu
pelanggaran hak asasi manusia bentuk deskriminasi, penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana kontruksi tindak pidana kekerasan dalam rumah
tangga dalam konsepsi kepastian hukum untuk mengetahui bagaimana
perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah
tangga.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan
cara pengumpulan data kepustakaan (Library Research) dengan cara
mengumpulkan informasi yang bersumber dari buku literatur, jurnal, serta bahan
hukum yang berupa undang-undang yang berhubungan peraturan-peraturan
dengan penelitian ini. bahan penelitian ini menggunakan data sekunder, sumber
data yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum tersier, dan bahan
hukum sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan kepastian hukum merupakan perlindungan
Undang-undang harus mampu mengatur, menertibkan, dan melindungi
kepentingan umum, sehingga dapat menimbulkan efek yang dikehendaki.
Pembentukan hukum hendaknya mengarahkan kepada hakikat hukum (law
truth), yang artinya pembentukan undang-undang merupakan suatu cara untuk
memajukan dan melindungi kepentingan tertentu atau mengutamakan suatu
kepentingan yang lain. Dengan adanya pedoman yang ditetapkan dalam undangundang,
maka
itulah
dimaksud
dengan
kepastian
hukum.
Aturan-aturan
hukum
tindak
pidana
kekerasan
dalam
rumah
tangga
mempunyai
aturan
yang
jelas
dan
konsisten
yaitu
diatur
pada
Undang-Undang
No.23
Tahun
2004
tentang
Tindak
Pidana
Kekerasan Dalam Rumah Tangga diproses sebagaimana hukum yang
berlaku, seperti instansi pemerintahan, kepolisian, kejaksaan, advokat,
pengadilan, lembaga sosial serta penegak hukum lainya. Perlindungan hukum
terhadap korban kekerasan dalam lingkup rumah tangga di Pengadilan Negeri
Semarang (Studi Keputusan No.716/Pid.Sus/2018/PN.SMG) belum terpenuhi
yang artinya tidak sepenuhnya korban kurang mendapatkan hak-haknya, tidak
mendapatkan konpensansi ganti kerugian maupun restitusi dalam kesejahteraan
korban, sebagai ganti kerugian finansial. Sebagaiman yang telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban
untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi korban, lembaga perlindungan dan
hak-hak lain sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang ini.
Kata Kunci: perlindungan hukum, kontruksi tindak pidana, kekerasan.
Dosen Pembimbing: | Bawono, Bambang Tri | nidn0607077601 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 12 Oct 2023 04:16 |
Last Modified: | 12 Oct 2023 04:16 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31596 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |