TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN GROBOGAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMILU
Berkas Tugas Akhir
Ilmu Hukum_30301900068_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini berjudul Tugas, Wewenang Dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten Grobogan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu.
Bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten Grobogan dalam mencegah terjadinya tindak pidana pemilu dan apa sajakah
kendala penegak hukum terhadap tindak pidana pemilihan umum di Grobogan serta
solusi penanganannya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan penelitian
Yuridis Sosiologis. Pendekatan Yuridis Sosiologis merupakan pendekatan yang
menjelaskan bahwa mengkaji mengenai ketentuan hukum yang berlaku dan apa yang
terjadi di masyarakat.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Badan Pengawas Pemilu hadir di
tengah kepadatan argumen yang menyebabkan terjadinya sengketa di tahapan pemilu.
Bawaslu memiliki tugas pokok sebagai pengawas jalannya pemilu. Hal ini termasuk
memeriksa kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku. Bawaslu dapat menindaklanjuti
pelanggaran kampanye yang melanggar hukum atau peraturan yang telah ditetapkan. Penegakan
hukum Pemilu dapat terwujud dengan menerapkan struktur hukum dalam konteks
penegakan hukum yaitu kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu.
Kata Kunci : Bawaslu, sengketa, Penegakan hukum
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
