Azizi, Ahsana Aqiel (2023) KAJIAN YURIDIS MENGENAI PERJANJIAN SEWA RAHIM (SURROGATE MOTHER) MENURUT ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30301800023_fullpdf.pdf] Text
Ilmu Hukum_30301800023_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30301800023_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30301800023_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (46kB)

Abstract

Perjanjian sewa rahim adalah kontrak antara seorang wanita (ibu pengganti)
dan pihak lain (sepasang laki-laki dan perempuan dalam ikatan sah) di mana wanita
tersebut setuju untuk hamil atas pihak lain dan, ketika bayi lahir, mengalihkan hak
asuh bayi secara hukum atau fisik kepada pihak lain. Latar belakang kesepakatan
sewa rahim adalah kondisi istri yang memiliki suatu penyakit yang menghalanginya
untuk hamil dan mengalami persalinan karena dapat membahayakan nyawa istri
dan janin yang dikandungnya. Kebebasan berkontrak merupakan hak setiap
individu dalam mengadakan kesepakatan. Akan tetapi, dalam kemerdekaan dalam
membuat kesepakatan, tidak diperbolehkan melanggar syarat-syarat sahnya suatu
perjanjian. Legalitas kesepakatan sewa rahim serta implikasinya terhadap bayi yang
lahir dari kesepakatan tersebut sangat penting karena hingga kini tidak ada aturan
atau hukum yang membahas tentang legalitas kesepakatan sewa rrahim.

Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif sebagai metodologi
penelitian, yaitu teknik yang melibatkan melihat berbagai asas hukum formal
seperti undang-undang, aturan, dan referensi yang memberikan gagasan teoritis
yang nantinya dikaitkan dengan topik yang akan dieksplorasi.

Berdasarkan hasil penelitian, Mekanisme perjanjian sewa rahim di
Indonesia berbenturan dengan aturan-aturan hukum seperti Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi serta Fatwa Majelis Ulama
Indonesia Tanggal 26 Mei Tahun 2006 yang secara jelas melarang dan
mengharamkan penggunaan metode sewa rahim sebagai jalan untuk memiliki
keturunan. Keabsahan perjanjian sewa rahim dalam kebebasan berkontrak tidak
memenuhi syarat objektif dalam perjanjian yaitu suatu klausa yang halal pada syarat
sahnya perjanjian (ayat 4, Pasal 1320 KUH Perdata), karena tidak terpenuhinya
unsur objektif maka perjanjian sewa rahim batal sendirinya demi hukum(Nietig van
Rechtswegw, Null and Void). Status ibu pengganti mempengaruhi kedudukan
hukum anak yang lahir, apabila ibu pengganti berstatus menikah maka anak itu
merupakan anak yang sah dari ibu pengganti, apabila ibu pengganti berstatus tidak
menikah, maka anak itu berstatus anak luar kawin dan memiliki hubungan perdata
dengan ibunya. Proses pengangkatan anak dapat dilakukan oleh pemilik benih
untuk memberikan kedudukan anak sewa rahim tersebut sebagai anak yang sah dari
pemilik benih tersebut.

Kata Kunci : Perjanjian Sewa Rahim, Ibu Pengganti, KUH Perdata

Dosen Pembimbing: Mashdurotun, Anis | nidn0621057002
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 11 Oct 2023 03:09
Last Modified: 11 Oct 2023 03:09
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31417

Actions (login required)

View Item View Item