Hidayatullah, Moh Khafidh (2023) ANALISA PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG KELAS I-A TAHUN 2022-2023. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[thumbnail of Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30501800001_fullpdf.pdf] Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30501800001_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30501800001_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30501800001_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (61kB)

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan yang sangat kuat melaksanakannya
merupakan ibadah dan menaati perintah Allah. Tujuan perkawinan untuk
mewujudakn kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh
karena itu rukun dan syarat perkawinan harus terpenuhi. Jika tidak terpenuhi salah
satu rukun dan syarat dalam melangsungkan perkawinan maka perkawinan tersebut
dapat dinyatakan batal yang disebut dengan pembatalan perkawinan. Pembatalan
perkawinan adalah salah satu cara menjadikan sebuah perkawinan yang sah
menjadi putus. Seperti halnya perkara pembatalan pembatalan perkawinan yang
masuk di Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A dari tahun 2022-2023 sebanyak
empat perkara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan terjadinya
pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A tahun 2022-
2023 dan dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara pembatalan perkawinan
di Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A tahun 2022-2023. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan
perundang-undangan dan kasus. Sumber data primer yang digunakan berupa
salinan putusan perkara pembatalan perkawinan dan hasil wawancara dengan
hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A. Sedangkan sumber data sekunder
adalah dokumen atau bahan hukum yang difungsikan untuk memberikan penjelasan
terhadap penulisan ini seperti buku,jurnal, kitab dan lain-lain. Teknik pengumpulan
data yang digunakan dalam penelitian ini wawancara, dokumentasi dan pustaka.
Kemudian dianalisa dengan teknik isi.
Hasil penelitian menunjukan, pertama, alasan terjadinya pembatalan
perkawinan di Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A dari tahun 2022-2023
diantaranya : penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri (penyakit
gila) dan unsur paksaan. Kedua, dasar hukum yang digunakan hakim dalam
mengabulkan perkara pembatalan perkawinan perkara putusan Nomor
1038/Pdt.G/2022 yaitu Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam, perkawinan dapat
dibatalkan apabila waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah
sangka mengenai diri suami atau istri dan perkara putusan Nomor 417/Pdt.G/2023
yaitu Pasal 71 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 6 ayat (1) Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 16 Kompilasi Hukum
Islam. Perkawinan dapat dibatalkan apabila dilaksanakan dengan paksaan dan tidak
didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Kata kunci : Pembatalan Perkawinan, Pertimbangan Hakim, Putusan, Pengadilan
Agama

Dosen Pembimbing: Ardi, Mohammad Noviani and Shidiq, Ghofar | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah)
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 10 Oct 2023 06:13
Last Modified: 10 Oct 2023 06:13
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31309

Actions (login required)

View Item View Item