REKONSTRUKSI REGULASI ALASAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DALAM KUHP BERBASIS NILAI KEADILAN DALAM MASYARAKAT
Berkas Tugas Akhir
Publikasi MANANG SOEBETI.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Disertasi ini mengkaji tentang REKONSTRUKSI REGULASI ALASAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DALAM KUHP BERBASIS NILAI KEADILAN DALAM MASYARAKAT. Penelitian ini
bertujuan menganalisis regulasi, kelemahan-kelemahan, dan merekonstruksi regulasi tergadap alasan hapusnya kewenangan menuntut pidana dalam KUHP yang belum berkeadilan.
Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme, jenis penelitian berupa hukum nondoktrinal, dan pendekatan yuridis-empiris. Jenis dan sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi pustaka. Teknik analisis pengolahan data dilakukan dengan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan terkait dengan alasan penghapus penuntutan pidana dalam KUHP diatur dalam Bab VII dan VIII KUHP, mulai dari Pasal 72 sampai dengan Pasal 87 KUHP. Kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan penerapan regulasi alasan penghapus pidana yaitu pemidanaan dalam KUHP lebih berorientasi pada pencegahan tindak kejahatan dengan daya penakut pada ancaman hukuman atau pembalasan (retributive) dan cenderung kepada penguatan asas kepastian hukum tetapi kurang memperhatikan asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Berkaitan dengan konteks perdamaian berdasarkan permusyawaratan dan kebijaksanaan dalam tujuan pemidanaan, maka sudah seharusnya bahwa perdamaian dapat menjadi dasar alasan dalam penghapusan penuntutan bilamana telah terpulihkannya kerugian korban dan akibat terganggunya fungsi sosial dari tindak pidana telah diharmonisasikan Kembali.
Kata Kunci: Rekonstruksi, Keadilan, Perdamaian
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
