TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) KETIKA TERJADI SENGKETA BAGI PARA PIHAK DI KABUPATEN REMBANG
Berkas Tugas Akhir
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang sering disebut PPJB dibuat di hadapan Notaris bertujuan untuk menuangkan kesepakatan para pihak dalam bentuk akta tuntuk saling mengikat. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab notaris terhadap pembuatan akta perjanjian jual beli ketika terjadi sengketa bagi para pihak di kabupaten Rembang dan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi yuridis terhadap pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli bila terjadi sengketa di kabupaten Rembang.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta yang kemudian menuju ke identifikasi dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah. Pisau analisis dalam penulisan ini menggunakan teori kepastian hukum dan teori tanggung jawab.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tanggungjawab Notaris terhadap Akta yang dibuatnya adalah sebatas pada Bagian Awal Akta/Kepala Akta dan Bagian Akhir/Penutup Akta, pada bagian ini Notaris mempunyai Tanggungjawab penuh terhadap Isinya baik secara Formil maupun Materiil. Peran Notaris hanyalah sebagai Media untuk lahirnya suatu Akta Autentik dan Implikasi Yuridis Terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli bila terjadi Sengketa di Kabupaten Rembang dibuat dihadapan Notaris yang terjadi sengketa karena kewajiban salah satu pihak tidak terpenuhi (wanprestasi) dapat menyebabkan batalnya akta yang dibuat dihadapan Notaris yaitu akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi unsur subyektif atau batal demi hukum apabila tidak memenuhi unsur obyektif sebagaimana ternyata didalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Kata Kunci: Notaris; Perjanjian; Jual Beli.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
