KAJIAN TENTANG WALI NIKAH ANAK LUAR KAWIN SETELAH PUTUSAN MK No. 46/PUU-VIII/2010
Berkas Tugas Akhir
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Lahirnya anak mengakibatkan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya dan keluarga orang tuanya, bahkan dengan masyarakat dan negara dimana dia tinggal. Selain itu hubungan yang sangat penting yang mengikuti seorang anak ketika dewasa yaitu mengenai perwalian nikah yang menyangkut status diri dari anak tersebut. Hanya dengan sebuah perkawinan yang sah penyambung keturunan dengan yang sah dan teratur dapat terlaksana. Hukum islam menentukan bahwa pada dasarnya keturunan adalah sah apabila pada permulaan terjadi kehamilan terjalin dalam hubungan perkawinan yang sah
Dalam perkawinan melaksanakan akad nikah yaitu dengan ijab dan qabul, dan dalam melaksanakan kedua hal tersebut haruslah dilaksanakan oleh mempelai laki-laki dan dari pihak perempuan yang diwakilkan oleh wali.
Menurut Hukum Islam, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan nasab hanya dengan ibu yang melahirkannya dan keluarga ibunya sehingga tidak berhak atau hak waris, hak nafkah dengan ayah biologisnya dan ayah biologisnya tidak mempunyai hak untuk menjadi wali nikah
Kata kunci:Hukum Positif, Hukum Islam, Perwalian, Anak Luar Nikah
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
