AKIBAT HUKUM TERHADAP OBYEK GADAI KETIKA PEMBERI GADAI MELAKUKAN WANPRESTASI BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Studi Kasus Kantor PT. Pegadaian (Persero) CP Purwodadi )
Berkas Tugas Akhir
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Gadai merupakan sarana yang digunakan masyarakat luas untuk menjamin uang dengan menyerahkan barang berharga sebagai jaminannya. Keuntungan yang didapat oleh lembaga pegadaian itu sendiri digunakan untuk pendanaan kegiatan operasional dan sebagai modal untuk menjalankan tugas fungsionalnya. Namun pada kenyataannya, tidak sedikit praktek dalam gadai yang justru menyimpang dari ketentuan yang sudah ditentukan, sehingga terjadinya sengketa yang dapat merugikan salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan gadai pada lembaga pegadaian yang telah mendapat pengawasan dari POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris yang artinya mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi di dalam kehidupan masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer yang metode pengumpulan data melalui wawancara dengan Ketua Pimpinan Cabang Kantor PT Pegadaian (Persero) CP Purwodadi dan data sekunder yang metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan studi dokumen.
Hasil penelitian dan pembahasan di peroleh yaitu pelaksanaan pinjaman adalah para setiap nasabah atau pemberi gadai yang ingin mendapatkan pinjaman uang dari lembaga pegadaian harus menyampaikan keinginannya kepada penerima gadai dengan menyerahkan objek yang akan digadaikan kepada penaksir gadai. Akibat hukum yang diterima apabila pemberi gadai melakukan wanprestasi yaitu pihak dari PT Pegadaian akan menggunakan hak retensi yang dimiliki. Yaitu PT Pegadaian yang bertindak sebagai kreditur mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi secara langsung terhadap barang yang telah menjadi jaminan.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Terhadap, Obyek Gadai, Pemberi Gadai, Wanprestasi.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
