Efektivitas Mediasi Dalam Penanganan Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Jepara
Berkas Tugas Akhir
cover.pdf
Restricted to Registered users only
abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
daftar isi.pdf
Restricted to Registered users only
daftar pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini membahas tentang efektivitas mediasi dalam penanganan perkara perceraian di Pengadilan Agama Jepara. Perkawinan menurut Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kata perceraiaan dalam perkawinan menjadi suatu yang selalu ingin dihindarkan, akan tetapi terkadang tidak dapat dihindarkan, karena perceraian merupakan putusnya suatu perkawinan, untuk menyelamatkannya diperlukan suatu mediasi. Mediasi merupakan penyelesaian sengketea secara damai. Diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan, dapat menjadi upaya penyelesaian sengketa perdata, sehingga penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi menjadi pilihan utama. Karena dapat merundingkan keinginan para pihak dengan jalan perdamaian, upaya mediasi tentunya akan menguntungkan pula bagi pengadilan karena akan mengurangi penumpukan perkara.
Metode penulisan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, artinya selain menggunakan asas-asas serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam meninjau permasalahan dan melakukan penelitian, penulis juga memperhatikan ilmu-ilmu pendukung lainnya, karena penelitian di bidang hukum memungkinkan dipergunakannya semua ilmu pengetahuan, metode dan teknik yang digunakan dalam penelitian ilmu-ilmu social, dalam usaha mencari suatu pemecahan yang mendekati dari gambaran kondisi yang sebenarnya.
Hasil penelitian menunjukkan mengenai Mediasi di Pengadilan Agama Jepara belum berjalan efektif dengan faktor-faktor penyebabnya adalah sebagai berikut:
Tingkat kepatuhan masyarakat yang menjalani proses mediasi sangat rendah.
Budaya masyarakat yang beranggapan bahwa perceraian bukanlah sebuah aib bagi pribadi maupun keluarga, serta persepsi bahwa perceraian bukanlah masalah dalam menjalani kehidupan.
Fasilitas dan sarana mediasi di Pengadilan Agama Jepara masih kurang memadai baik dari segi ruang mediasi maupun fasilitas penunjang didalamnya.
Hakim yang ditunjuk menjadi mediator seluruhnya belum mengikuti pelatihan mediasi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI.
Kata Kunci: Efektivitas mediasi, Penanganan perkara perceraian.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
