library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PELAKSANAAN TUGAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH PADA MASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BREBES

Detail Tugas Akhir

PELAKSANAAN TUGAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH PADA MASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BREBES

ALARIC, MUHAMMAD ELDIN NAUFAN (2022) PELAKSANAAN TUGAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH PADA MASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BREBES. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
21302000052_fullpdf.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (1MB)
PDF
Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (320kB)

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang dapat dipercaya. Pembuatan Akta Jual Beli Tanah adalah suatu dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dapat membuktikan kesepakatan antara masing-masing pihak mengenai jual beli tanah tersebut. Dalam masa penyebaran covid-19 di Indonesia dan aturan pemerintah mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam hal ini pejabat pembuat akta tanah dan para penghadap wajib mengikuti semua aturan yang berlaku untuk meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu cara memaparkan keadaan obyek yang diteliti, metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan, serta metode analitis kualitatif sebagai metode dalam menganalisa data.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan: 1) PPAT memiliki peranan penting yaitu Pejabat Umum yang membantu para pihak supaya tercapai keinginannya, menyiapkan dan mendaftarkan suatu peralihan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan, dan memiliki kewenangan untuk membuat AJB sebagai akta otentik, dan menjalankan protokol kesehatan dalam pembuatan akta jual beli sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah; 2) Hambatan dalam pembuatan akta jual beli tanah yaitu apabila dari salah satu pihak ada yang terinfeksi covid-19 maka wajib menunda sementara pelaksanaan penandatangan dokumen tersebut, solusi dalam pembuatan akta jual beli tanah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya wabah covid-19 yaitu dengan mentaati protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah kepada masyarakat.

Kata kunci : Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Jual Beli Tanah, Covid-19.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints