library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

ANALISIS HUKUM TERHADAP BATAS USIA ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN

Detail Tugas Akhir

ANALISIS HUKUM TERHADAP BATAS USIA ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN

WAHANANI, SRI TATMALA (2022) ANALISIS HUKUM TERHADAP BATAS USIA ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
20302000073_fullpdf.pdf
PDF
Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (83kB)

Abstract

Latar belakang penulisan tesis ini adalah untuk membahas tentang analisis hukum terhadap batas usia anak korban tindak pidana kesusilaan dalam perspektif keadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui dan menganalisis dampak perubahan batas usia anak korban, ketentuan batas umur anak korban dalam hukum islam dan batas umur korban tindak pidana kesusilaan yang berkeadilan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal (yuridis normatif), yaitu penelitian terhadap norma-norma hukum pidana yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan pidana Indonesia. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori perlindungan hukum, teori keadilan pancasila dan teori keadilan islam.
Hasil penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa perubahan batas usia anak korban dalam hukum positif di Indonesia pada tahun 2002 dari 15 (lima belas) menjadi 18 (delapan belas) tahun berdampak terhadap meningkatnya jumlah perkara tindak pidana kesusilaan. Bahkan tindak perkara tindak pidana kesusilaan didominasi atas dasar laporan dari orang tua Anak Korban yang tidak menyetujui hubungan pacaran antara Anak Korban dengan pelaku tindak pidana kesusilaan. Hal ini berimplikasi terhadap nurani keadilan aparat penegak hukum untuk menuntut maupun menjatuhkan putusan terhadap pelaku ada ras tidak adil, ada rasa tidak tega ketika harus menuntut atau menjatuhkan hukuman, karena sebenarnya perbuatan tersebut juga dikehendaki korban. Maka demi terwujudnya keadilan, usia anak korban 18 (delapan belas) tahun perlu dipertimbangkan kembali untuk dilakukan revisi atau perubahan.

Kata kunci : Batas Usia Anak Korban Dalam Perspektif Keadilan, Tindak Pidana Kesusilaan.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints