library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP NOTARIS YANG MERANGKAP SEBAGAI PEJABAT NEGARA DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM

Detail Tugas Akhir

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP NOTARIS YANG MERANGKAP SEBAGAI PEJABAT NEGARA DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM

Wiguna, Rindra Agung (2022) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP NOTARIS YANG MERANGKAP SEBAGAI PEJABAT NEGARA DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
21301800206_fullpdf.pdf
PDF
Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (341kB)

Abstract

Jabatan Notaris adalah jabatan yang sangat penting kehadirannya dalam masyarakat membantu hubungan antara individu dalam produknya berupa sebuah dokumen memiliki legalitas. Aturan mengenai wewenang, kewajiban dan larangan jabatan Notaris telah ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 yang mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Penelitian ini berfokus menganalisis pada permasalahan pelarangan Notaris merangkap jabatan sebagai pejabat negara, bagaimana aturan pelarangan notaris merangkap sebagai pejabat negara dan akibat hukum Notaris merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
Dalam penelitian hukum Teori hukum menjadi pisau bedah untuk menganalisis masalah menggunakan Teori kepastian hukum dan Teori pertanggungjawaban. Penelitian ini menggunakan tiga (3) sumber data yaitu bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier, sedangkan teknik pengumpulan data menggunkan studi kepustakaan (library research). Analisis data menggunakan metode Analisis kualitatif memakai logika deduktif dan diuraikan secara deskriptif analitis.
Pada hasil penelitian ditemukan aturan mengenai larangan Notaris merangkap jabatan sebagai pejabat negara dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Notaris merangkap jabatan sebagai pejabat negara merupakan pelanggaran terhadap hukum, maka Majelis Pengawas Notaris berhak melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran serta penjatuhan sanksi kepada Notaris jika terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi terhadap larangan yang ada dalam Pasal 17 ayat (1) tertuang dalam ayat (2) dalam bentuk sanksi administratif.

Kata Kunci: Notaris, Pejabat Negara, Rangkap Jabatann

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints