TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGIANAK PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN DEMAK
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Pendidikan merupakan hak konstitusional bagi seluruh rakyat Indonesia, setiap warga negera berhak mendapatkan jaminan pelayanan pendidikan yang layak, setara dan adil, termasuk bagi mereka penyandang disabilitas. Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah berkewajiban untuk memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan di setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Pada studi kali ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak Pendidikan Bagi Anak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Demak pada tiga aspek yakni, ketersediaan Unit Layanan Disabilitas, aspek sarana dan prasarana serta ketersediaan tenaga pendidik.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif serta pendekatan yuridis sosiologis yang merupakan pendekatan yang dilakukan dengan mengidentifikasi hukum secara riil dan fungsional dalam system kehidupan nyata. Pendekatan yuridis sosiologis menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan cara terjun langsung ke obyeknya maupun terjun langsung ke lapangan.
Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa dalam pemenuhan hak pendidikan bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Demak tidak sebagaimana mustinya, hal ini dapat dilihat dari tidak adanya unit layanan disabilitas, sarana dan prasarana yang belum ramah terhadap penyandang disabilitas serta ketersediaan guru pendamping khusus bagi penyandang disabilitas yang tidak terakomodir.
Kata kunci:Pemenuhan, pendidikan, penyandang disabilitas
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
