PERBANDINGAN PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Berkas Tugas Akhir
21301900066_fulltextpdf.pdf
Restricted to Registered users only
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umum yang diberikan tugas, kewajiban dan kewenangan untuk melaksanakan jabatannya berdasarkan payung hukumnya masing-masing. Kesalahan maupun kelalaian notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam melaksanakan jabatannya tersebut seringkali terjadi, hal ini tidak dapat dipungkiri karena mereka juga manusia biasa yang tidak akan pernah lepas dari kesalahan. Untuk meminimalisir adanya penyimpangan atau pelanggaran jabatan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, diperlukan pengawasan terhadap mereka dengan tujuan lain mempertahankan harkat dan martabat sebagai pejabat umum. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah mengetahui bentuk, jenis, mekanisme dan kewenangan yang melekat pada pengawas notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah sekaligus melakukan perbandingan mengenai bentuk, jenis, mekanisme dan kewenangan tersebut berdasarkan teori hukum sehingga akan terlihat kelebihan dan kekurangan masing-masing pengawasan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji data sekunder yang dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan terhadap notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan suatu keharusan berdasarkan teori kekuasaan negara. Pengawasan terhadap notaris dilaksanakan oleh dua lembaga pengawas yakni Majelis Pengawas dan Dewan Kehormatan sedangkan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah dilaksanakan oleh dua lembaga yakni, Majelis Pengawas dan Pembina Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Majelis Kehormatan Perkumpulan. Perbandingan pengawasan antar lembaga pengawas difokuskan pada empat hal yakni bentuk pengawasan, jenis pengawasan, mekanisme pengawasan dan kewenangan & ruang lingkup pengawasan. Berdasarkan empat hal tersebut, Majelis Pengawas merupakan lembaga pengawas yang terbaik, sedangkan ketiga lembaga pengawas lainnya perlu ditingkatkan melalui perubahan atau penambahan aturan hukumnya.
Kata Kunci : Pengawasan, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
