ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TERKAIT DENGAN PENGANGKATAN ANAK ANGKAT SEBAGAI ANAK ANGKAT DALAM KEDUDUKANANNYA SEBAGAI AHLI WARIS TUNGGAL ( STUDY KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JOMBANG NOMOR 415/Pdt.P/2019/PN.Jbg)
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Sudah kodratnya manusia untuk hidup damai dan bahagia dengan sebuah keluarga lengkap. Senagai pelengkap dari suatu keluarga adalah kelahiran anak. Ketika keturunan berupa anak yang didambakan tidak diperoleh secara alami maka dilakukan dengan cara pengangkatan anak. Dasar hukum pengaturan pengangkatan anak sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dilaksanakan berdasarkan pada hukum adat, hukum syariat, dan juga berdasarkan akta pengangkatan anak yang dibuat dihadapan notaris, namun sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, maka pengangkatan anak harus dilaksanakan melalui putusan atau penetapan pengadilan. Perlunya akta notaris disini dimaksudkan dengan adanya akta yang dibuat dihadapan seoarang notaris, maka penyimpangan-penyimpangan dalam suatu proses pengangkatan anak akan lebih diminimalisir. Perbuatan pengangkatan anak mengandung konsekuensi-konsekuensi yuridis bahwa anak angkat itu mempunyai kedudukan hukum terhadap yang mengangkatnya, juga termasuk hak untuk dapat mewaris kekayaan yang ditinggalkan orang tua angkatnya pada waktu meninggal dunia.
Kata Kunci : Pengangkatan Anak, Akta Notaris, Hak Mewaris
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
