IMPLEMENTASI PROSES PERADILAN INKLUSIF BAGI PENYANDANG DISABILITAS (STUDI KASUS PERADILAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN WONOSOBO)
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses peradilan pidana bagi pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo . Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku dengan gangguan jiwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelecehan sexual namun karena terbatsanya alat alat bukti dan peranan ahli kejiwan membuat membuat proses peradilan menjadi rancu dan putusan peradilan menyatakan bahwa perilaku terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban, sehingga menurut ilmu hukum pidana terdakwa tidak dapat bertanggungjawab untuk sebagian. Namun dari pihak kuasa hukum dan korban menyatakan bahwa terdakwa mempunyai kemampuan untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana karena Pasal 44 KUHP tidak mengatur mengenai keadaan tidak mampu bertanggungjawab untuk sebagian. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 44 KUHP, hakim menjatuhkan putusan untuk melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Tengah untuk menjalani perawatan selama 3 (tiga) bulan.
Kata kunci : Proses Peradilan, Peradilan inklusif , Disabilitas Mental.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
