PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA KEPADA GOLONGAN MASYARAKAT KURANG MAMPU YANG BERMASALAH DENGAN HUKUM DALAM PERADILAN PIDANA
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Lembaga bantuan hukum merupakan lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui langkah dan cara untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada terdakwa atau tersangka yang tidak mampu di Pengadilan Negeri Wonosobo, mengetahui cara pelaksanaan dan syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan hukum serta mengetahui kendala-kendala dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat yuridis normative yang menggunakan data sekunder saja yaitu menggunakan sumber-sumber data kepustakaan berupa buku-buku, jurnal, serta wawancara, dan menngunakan peraturan-peraturan, perundang-undangan, pendapat ahli hukum
atau doktrin, makalah hukum dan internet.
Pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma di Pengadilan Negeri Wonosobo telah sesuai dengan pasal 56 KUHAP yang diberikan kepada terdakwa atau tersangka yang tidak mampu dalam menjalani proses persidangan yang memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara atau lebih, dengan melalui Posbakum yang tersedia di Pengadilan Negeri Wonosobo penyaluran bantuan hukum ini dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan dan syarat yang harus di penuhi oleh penerima bantuan hukum,Adapun kendala dalam pemberian bantuan hukum adalah sulitnya kelengkapan administrasi pemohon dan kurangnya pemahaman dalam berproses persidangan. Solusi yang tepat adalah terhadap terdakwa dan tersangka harus memahami peraturan-peraturan yang telah tertera dan terkhususkan bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Kata kunci : Bantuan Hukum Cuma-Cuma, Pelaksanaan Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
