PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMBELIAN PRODUK SKINCARE PALSU MELALUI MARKETPLACE SHOPEE
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Tujuan dalam penelitian ini: 1) Untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pembelian produk skincare palsu yang diperoleh melalui marketplace shopee. 2) Untuk mengetahui dan mengembangkan pemahaman mengenai pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Shopee terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen terkait produk skincare palsu yang diperoleh melalui marketplace Shopee.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian berupa deskriptif analistis. Sumber data terdiri dari data primer, data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dan data tersier. Teknik pengumpulan data berupa kuesioner menggunakan teknik sampel purposive. Kemudian data seluruhnya dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen terhadap pembelian produk skincare palsu melalui marketplace Shopee: Pertama, perlindungan hukum yang diberikan oleh Shopee kepada konsumen berupa memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan barang, ganti kerugian apabila barang tidak sesuai, serta penyelesaian sengketa perlindungan konsumen. Kedua, ganti kerugian yang dialami oleh konsumen sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari penjual yang membuka toko di website Shopee, Shopee sebagai penyedia website hanya menyediakan fitur refund, return, dan reshipment sebagai perantara pembeli dan penjual.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Produk Skincare Palsu, Shopee
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
