FAIZAL, MUHAMMAD (2002) Studi Kasus : GUGATAN TERHADAP MALPRAKTEK DOKTER DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of cover.pdf] Text
cover.pdf

| Download (809kB)
[thumbnail of abstrak.pdf] Text
abstrak.pdf

| Download (391kB)
[thumbnail of daftar isi.pdf] Text
daftar isi.pdf

| Download (285kB)
[thumbnail of bab 1.pdf] Text
bab 1.pdf

| Download (836kB)
[thumbnail of bab 2.pdf] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (1MB)
[thumbnail of bab 3.pdf] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (910kB)
[thumbnail of bab 4.pdf] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (334kB)
[thumbnail of daftar pustaka.pdf] Text
daftar pustaka.pdf

| Download (329kB)
[thumbnail of lampiran.pdf] Text
lampiran.pdf

| Download (473kB)
[thumbnail of 03984648.pdf] Text
03984648.pdf

| Download (4MB)

Abstract

Kajian-kajian mengenai hukum kedokteran di Indonesia masih relatif baru jika
dibandingkan dengan negara-negara lain. Diawali dengan mencuatnya kasus dr:.
Setyaningrum di Pati pada tahun 1981, hukum kedokteran di Indonesia seolah-olah
bangun dari tidur lelapnya. Oleh karena itu dapat dimaklumi bahwa pustaka-pustaka
mengenai hukum kedokteran (terutama malpraktek medik) di Indonesia juga masih belum
banyak. Padahal dalam era pembangunan dewasa ini sangat dibutuhkan adanya
perlindungan dan - kepastian hukum bagi Pasien maupun Dokter dalam rangka
pelaksanaan profesi medik. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban tersebut menjadi
semakin panting, karena pada kenyataannya kebanyakan perselisihan yang timbul
sebenamya disebabkan karena kurangnya pemahaman oleh pihak-pihak yang berselisih
tersebut. Seringkali terkesan pihak pasien seperti "mencari-cari" kesalahan atau
kelemahan dokter yang pada akhimya akan dipergunakan sebagai dasar menuntut
(biasanya ganti rugi). Apabila tuntutan tersebut gagal maka biasanya rasa kesejawatan
dokter yang dikatakan sebagai penyebab dari kegagalan itu. Namun sebaliknya pihak
dokter terkesan berusaha menghindar dari tanggungjawab yang seharusnya dipikul.
Apalagi jjka perselisihan
ini telah
dicampuri oleh pihak ketiga (mass media) yang
celakanya lagi mereka tidak mengetahui dan juga tidak memahami mengenai hak dan
kewajiban dalam hubungan dokter dan pasien tersebut.
Pembahasan penulisan hukum ini akan diuraikan secara deskriptif normatif
dengan menguraikan obyek penelitian dan penjelasannya berdasarkan data-data yang
diperoleh. Adapun permasalahan yang akan dikemukakan oleh Penulis adalah ha-hal apa
saja yang menjadi peryebab kegagalan gugatan terhadap malpraktek dokter, khususnya
di Pengadilan Negeri Semarang ? . Pembahasan penuisan ini berkisar mengenai peruatan
melawan hukum yang disandarkan berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata. Penulis perlu
memberikan suatu batasan tentang pengertian perbuatan melawan hukum ini. Dalam
pembahasan nantinya, maka perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan adalah
perbuatan melawan hukum dalam ruang lingkup kedokteran (medik). Untuk itu perlu pula
diketahui sejauh mana pembatasan mengenai perbuatan melawan hukum menurut bidang
kedokteran itu sendiri. Perbuatan melawan hukum dari segi kedokteran (medik) dapat
diarlikan sebagai suatu perbuatan I tindakan seorang yang berprofesi dalam bidang
kedokteran yang melakukan kelalaian (negligence) ataupun malpraktek (malpractice).
Sehingga perbuatan melawan hukum dalam bidang kedokteran dapat disimpulkan sebagai
suatu negligence ataupun malpractice.
Banyak kasus-kasus malpraktek dokter yang terjadi dan sampai ke pengadilan.
Namun kesemuanya itu menjadi sia-sia, karena dari pengamatan yang dilakukan oleh
Penulis di Pengadilan Negeri Semarang, dari 3 (tiga) kasus dugaan malpraktek dokter yang diperiksa di Pengadilan Negeri Semarang mengalami nasib yang sama yaitu gugatan
tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijk verklaard / NO). Kegagalan pembuktian dugaan
malpraktek dokter di pengadilan Negeri Semarang di atas disebabkan karena Penggugat
tidak memahami secara tegas dan jelas apa yang sebenamya yang menjadi pokok
gugatan, sehingga dalam pemeriksaannya terjadi penyimpangan antara pokok perkara
dengan tujuan yang tidak jelas. Selain itu pengaruh keputusan MKEK yang dinilai dapat
mempengaruhi keputusan yang mungkin diputus oleh hakim sehubungan dengan dugaan
malpraktek dikter. Hal ini menimbulkan asumsi masyarakat bahwa hakim terpengaruh oleh
keputusan MKEK tersebut. Kurangnya pemahaman hak dan kewajiban dari para pihak,
baik pasien sebagai penggugat maupun dokter sebagai tergugat, yang menyebabkan
kedua belah pihak tetap berpendirian atas pendapatnya masing-masing. Rentang waktu
terjadinya kasus malpraktek di Indonesia yang sangat jauh, sehingga menimbulkan
kesulitan dalam penelaahan / penelitian masalah tersebut. Selain itu dari kasus malpraktek
yang terjadi namun tidak selesai, menyebabkan tidak terdapatnya yurisprudensi yang jalas
dan tegas yang dapat dipergunakan oleh hakim dalam mengambil keputusan mengenai
perkara malpraktek dokter. Kurangnya pemahaman atas hal-hal yang sebenamya
dibutuhkan dalam mengajukan alat bukt guna pembuktian di dalam persidangan juga ikut
mempengaruhi gagalnya gugatan yang diajukan oleh pasien terhadap dokter yang diduga
telah melakukan malpraktek medik.
Oleh karena itu, Agar pembuktian gugatan malpraktek dokter dapat dikabulkan
oleh hakim, maka sebelum mengajukan gugatan sebaiknya penggugat (pihak yang
memiliki-kepentingan hak) mempelajari dan harus memahami tertebih dahulu hal-hal yang
mendasari gugatan. Penggugat setidaknya haruslah mengerti permasalahan yang menjadi
tuntutannya dan setidaknya menguasai ilmu kedokteran I medis, meskipun dengan
kemampuan yang terbatas. Sebelum mengajukan gugatan persiapkan segala bentuk
bukti-bukti yang yang dibutuhkan dalam pembuktian, baik bukti tertulis maupun bukti lisan.
Perlunya pemahaman akan hak dan kewajiban baik sebagai pasien maupun sebagai
dokter dalam hubungan terapi pasien oleh dokter. Sehingga diharapkan akan terbina
hubungan yang harrnonis antara dokter dan pasien dalam kerangka profesi kedokteran.

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 15 Jun 2022 03:19
Last Modified: 15 Jun 2022 04:05
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/22984

Actions (login required)

View Item View Item