PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP KERUSAKAN/CACAT BARANG YANG DIBELI (STUDI KASUS PADA MARKETPLACE SHOPEE DAN BUKALAPAK)
Berkas Tugas Akhir
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum konsumen terhadap kerusakan/cacat barang yang dibeli pada studi kasus marketplace Shopee dan Bukalapak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah konsumen dalam bertransaksi e-commerce melalui marketplace Shopee dan Bukalapak sudah mendapatkan haknya sebagai konsumen sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bentuk penyelesaian sengketa marketplace Shopee dan Bukalapak terhadap konsumen apabila terdapat kerusakan/cacat barang dan pertanggung jawaban marketplace Shopee dan Bukalapak terhadap kerugian yang dialami konsumen apabila terdapat kerusakan/cacat barang.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yang dilakukan dengan mengidentifikasi hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu metode angket (kuesioner), yakni metode yang dilakukan dengan cara memberikan pertanyaan kepada responden untuk menjawabnya yang dikirim melalui internet yang dijadikan sampel dalam suatu penelitian. Penelitian ini menggunakan google form.
Berdasarkan hasil penelitian dihasilkan kesimpulan pertama yaitu hak konsumen dalam bertransaksi elektronik melalui marketplace Shopee dan Bukalapak menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berdasarkan hasil analisa kuesioner bahwa responden sudah mendapatkan bentuk perlindungan konsumen berupa kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa. Simpulan kedua yaitu bentuk penyelesaian sengketa antara marketplace Shopee dan Bukalapak dengan konsumen terhadap kerusakan/cacat barang yang dibeli berdasarkan hasil analisa kuesioner bahwa pengguna marketplace Shopee dan Bukalapak lebih banyak yang menyelesaikan sengketa melalui non-litigasi berupa negosiasi. Simpulan ketiga yaitu pertanggung jawaban marketplace Shopee dan Bukalapak terhadap kerugian yang dialami konsumen apabila barang terdapat kerusakan/cacat berdasarkan hasil analisa kuesioner bahwa pengguna marketplace Shopee dan Bukalapak mendapat pertanggung jawaban berupa return/penukaran barang yang sebelumnya sudah dibeli dengan barang lainnya.
Kata Kunci : Perlindungan konsumen, rusak/cacat, Shopee dan Bukalapak
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
