PERANAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL SEBAGAI MEDIATOR PARA PIHAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI KOTA SEMARANG (Studi di Kantor Pertanahan Kota Semarang)
Berkas Tugas Akhir
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui proses Badan Pertanahan Nasional menjadi sarana mediator dalam penyelesaian sengketa pertanahan serta untuk mengetahui kendala dan solusi Badan Pertanahan Nasional sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Metode pendekatan yuridis sosiologis adalah metode pendekatan yang memaparkan suatu pernyataan yang ada di lapangan berdasarkan asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, atau perundang- undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan permasalahan yang dikaji
Hasil penelitian dari penulisan ini menunjukkan bahwa : Proses Badan Pertanahan Nasional menjadi sarana mediator dalam penyelesaian sengketa pertanahan, yaitu masyarakat menyampaikan pengaduan melalui Loket pengaduan di Kantor Pertanahan Kota Semarang kemudian, Petugas akan melakukan pengkajian kasus untuk mengetahui faktor penyebab sengketa pertanahan, menganalisis data yang ada dan menyusun suatu rekomendasi penyelesaian kasus. Setelah hasil analisis selesai dibuat selanjutnya Kantor Pertanahan Kota Semarang akan melaksanakan penanganan sengketa pertanahan tersebut secara mediasi terlebih dahulu, sedangkan kendala dan solusi Badan Pertanahan Nasional sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah terdapat 2 dua faktor permasalahan, pertama permasalahan intern, yaitu tidak lengkapnya data-data yang ada terutama pada dokumen peta. Kedua ekstern, yaitu adanya pihak yang tidak datang ketika akan dimediasi yang akhir menunda mediasi ataupun ada pihak yang memakai alamat palsu, yang pada akhirnya pada saat pemanggilan para pihak menjadi terhambat. Ketika akan dimediasi oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang akan tetapi pihak yang bersengketa tersebut tidak hadir setelah diundang 3 (tiga) kali atau salah satu pihak menolak untuk dilakukan mediasi, maka mediasi tersebut batal dan para pihak oleh Kantah Kota Semarang merekomendasikan berlanjut ke jalur hukum. Solusi kendala diatas yaitu mengumpulkan data-data objek tanah yang menjadi persengketaan dan mencari informasi mengenai tanah dan menanamkan ittikad baik untuk para pihak yang bersengketa agar tidak terjadi penundaan mediasi.
Kata Kunci : Badan Pertanahan Nasional, Mediator, Proses
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
