TINJAUAN YURIDIS PEMINDAHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA HIBAH (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Kudus Nomor : 483/Pdt.P/2012/PN.Kds)
Berkas Tugas Akhir
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemindahan hak milik tanah karena hibah dalam Kasus Pengadilan Negeri Kudus Nomor : 483/pdt.p/2012/pn.kds apakah sudah sesui dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta untuk mengetahui akibat Hukum dalam hal pemindahan hak milik tanah karena hibah dalam Kasus Pengadilan Negeri Kudus Nomor : 483/pdt.p/2012/pn.kds
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data diperoleh dari penelitian pustaka. analisis data dengan cara sistematis meliputi reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian dari penulisan ini menunjukkan bahwa : Proses pemindahan hak milik tanah karena hibah dalam Kasus Pengadilan Negeri Kudus Nomor : 483/pdt.p/2012/pn.kds yaitu pelaksanaan pemindahan Hak milik atas tanah melalui hibah yang dilaksanakan Pemohon dalam hal ini Kakek kepada anak pemohon Almarhum Agus Cahyono sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dikarenakan untuk pemrosesan penghibahan hak milik atas tanah harus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah dimana Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jabatan secara nyata setelah pengambilan sumpah jabatan sehingga dalam pemrosesan hibah pemindahan hak milik atas tanah sesuai perundang-undangan dan menjunjung tinggi sumpah profesinya. Serta akibat Hukum dalam hal pemindahan hak milik tanah karena hibah dalam Kasus Pengadilan Negeri Kudus Nomor : 483/pdt.p/2012/pn.kds yaitu majelis hakim memutus perkara dengan isi penetapan, mengabulkan permohonan pemohon sehingga akibat hukum ketika Majelis hakim telah mengabulkan permohonan pemohon serta memberikan ijin kepada Pemohon selaku wali dari JEVA RENA ADITIYANI untuk mewakili kepentingan anak tersebut yaitu JEVA RENA ADITIYANI, pemohon mendapat kewenangan untuk menjual tanah tersebut.
Kata Kunci : Hibah , Pemindahan Hak Milik Atas Tanah
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
