TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR
Berkas Tugas Akhir
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Kejahatan pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang mempunyai mobilitas tinggi. Sebagaimana diketahui pada pokoknya penyelesaian terhadap tindak pidana melalui hukum acara pidana terdiri dari tindakan penyelidikan, tindakan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di muka persidangan pengadilan serta pelaksanaan pemidanaan di lembaga pemasyarakatan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan dasar hukum yang digunakan dalam upaya penyelidikan dan penyidikan pada tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustakan atau bahan sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif yaitu dengan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata kata tertulis atau lisan. dengan cara analisis kualitatif penulis menggunakan metode induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa wewenang kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan pencurian kendaraan bermotor wewenang langkah yang di ambil oleh pihak penyidik yaitu: Menerima laporan, Melakukan tindakan pertama, melakukan penangkapan, penahanan, dan penyitaan, mengambil sidik jari dan memotret tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengentian penyidikan, dan menyerahkan berita acara penyidikan kepada penuntut umum. Dasar hukum kepolisian yang digunakan dalam upaya penyelidikan dan penyidikan pada tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dasar hukum yang paling utama yaitu pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Kepolisian, Pencurian, Kendaraan Bermotor
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
