TINJAUAN YURIDIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN DI SOSIAL MEDIA ( Studi Kasus Polrestabes Semarang )
Berkas Tugas Akhir
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Dengan berkembangnya teknologi informasi elektronik, selain dampak posistif ada juga dampak negatif, seperti kejahatan yang dilakukan bukan sekedar di tempat kejadian akan tetapi, kejahatan yang dilakukan bisa dilakukan dimana saja berada. Kejahatan tersebut yang sering terjadi adalah penghinaan melalui sosial media seperti lewat aplikasi Facebook, Instagram, dan media yang lainnya yang dilakukan mengenai penghinaan di media sosial. Penghinaan ini tidak tergantung jarak tempuh dari pihak korban tempat kejadian perkara secara langsung karena penghinaan lewat sosial media ini bisa dilakukan dimana saja, seperti penghinaan seseorang di sosial media. Maka dari itu skripsi ini berjudul “ Tinjauan Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Penghinaan Di Sosial Media”
Adapun permasalahan yang akan dibahas yaitu : (1). Apakah Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Penghinaan Di Sosial Media. (2). Bagaimana Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Penghinaan Di Sosial Media. (3). Bagaimanakah Kendala-Kendala Dalam Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Penghinaan Di Sosial Media. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari sumbernya langsung, namun tidak menutup kemungkinan penulis merujuk pada literatur berupa buku, jurnal, skripsi, undang-undang yang berkenaan dengan tindak pidana Penghinaan.
Dari penelitian ini dapat di simpulkan bahwasannya faktor penyebab, kendala-kendala, dan proses penyidikan tindak pidana penghinaan di sosial media dapat diatur dalam Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata kunci : Tindak Pidana, Penghinaan, Penyidikan, Sosial Media
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
