Linda Nugrahani, Divavena (2021) TINJAUAN YURIDIS RENDAHNYA UPAH BURUH/PEKERJA AMPLAS KAYU INDUSTRI MEBEL DI KABUPATEN JEPARA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of COVER.pdf] Text
COVER.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of ABSTRAK.pdf] Text
ABSTRAK.pdf

| Download (317kB)
[thumbnail of PUBLIKASI.pdf] Text
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (11MB)
[thumbnail of DAFTAR ISI.pdf] Text
DAFTAR ISI.pdf

| Download (316kB)
[thumbnail of BAB 1.pdf] Text
BAB 1.pdf

| Download (566kB)
[thumbnail of BAB 2.pdf] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (495kB)
[thumbnail of BAB 3.pdf] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (529kB)
[thumbnail of BAB 4.pdf] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (324kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

| Download (319kB)
[thumbnail of S1 Ilmu Hukum_30301700109_fullpdf.pdf] Text
S1 Ilmu Hukum_30301700109_fullpdf.pdf

| Download (2MB)

Abstract

Tiap-tiapx warga negaraxberhak atas pekerjaan danxpenghidupan yang layak sebagaimana diatur xdalam Undang-undangxDasar Negara xRepublik IndonesiaxTahun 1945 Pasalx27 ayatx2. Hal itu mengatur bahwa negara menjamin atas pekerjaan warga negaranya. Demikian juga tenaga kerja diaturx dalam xUndang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang xKetenagakerjaan. MenurutxUndang-undang tersebut, hak serta kewajiban pekerja dan pemberi kerja sudah diatur dengan jelas. Masing-masing pihak harus mentaati dan melaksanakan ketentuan tersebut.
Buruh/pekerjaxadalah setiapx orang xyang bekerja denganxmenerima upahxatau imbalan dalam bentuk lain. Dalam Kamus BesarxBahasa Indonesia (KBBI) buruh memiliki arti orang yang bekerja xuntuk orang lain dengan mendapatkan imbalan yang disebut upah pekerja.
Pembri kerja atau majikan adalahxorangxperseorangan,xpengusaha,xbadan hukum atauxbadan lainnya yang mempekerjakanxtenagaxkerjaxdenganxmembayar upah atau imbalan dalam bentukxlain.
Pada masyarakatxdi Jepara banyak pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan tentang pengupahan, maka dari itu penulis ingin menyampaikan kepada Pemerintah Jepara agar melindungi para pekerja/buruh khususnya pada tukang amplas mebel untuk mendapatkan upah yang sesuai dengan UMK.

Kata Kunci : Perlindungan, Pekerja/Buruh Amplas dan Upah.

Dosen Pembimbing: Arpangi, Arpangi | nidn0611066805
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jun 2022 06:41
Last Modified: 07 Jun 2022 06:41
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/22711

Actions (login required)

View Item View Item