PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK ANAK KORBAN DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK (STUDI DI PENGADILAN NEGERI KUDUS)
Berkas Tugas Akhir
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Kesejahteraan anak merupakan hal yang perlu diwujudkan sebagai upaya perlindungan terhadap anak. Hak-hak anak yang ada perlu dipenuhi tanpa perlakuan diskriminatif. Negara menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, termasuk di dalamnya hak asasi Anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun pada kenyataannya masih marak terjadi kejahatan pada Anak dalam masyarakat salah satunya adalah kejahatan seksual.
Dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dalam studi kasus di Pengadilanl Negeril Kudus, Perlindunganl Hukuml Hakl Anakl Korbanl dalaml Prosesl Penyelesaianl Perkaral Pidanal Anakl seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2014, korbanl memperolehl jaminan ataul santunanl hukuml atasl penderitaan/kerugianl orangl yangl telahl menjadil korbanl tindakl pidana,l bentukl santunanl itul dapatl berupal pemulihanl namal baikl (rehabilitasi),l pemulihanl keseimbanganl batinl (antaral lainl denganl pemaaafan),l pemberianl Restitusi.l
Dalam proses persidangan Tindak Pidana Anak di Pengadilan Negeri Kudus, terdapat beberapa kendala yang dihadapi Penegak Hukum seperti terdapat kesulitan dalam penyelesaian Restitusi, terlebih dari itu yang berkaitan dengan Hak Anak, saksi anak tidak bisa leluasal untukl menelusuril perkaral yangl sedangl diprosesl karenal perkaral tersebutl telahl diwakilkanl kepadal Jaksal sebagail orangl yangl lebihl berwenangl dalaml prosesl persidangan.l
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban Anak, Pidana
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
