PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi di Polrestabes Semarang)
Berkas Tugas Akhir
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penyelahgunaan narkotika di lingkungan Polrestabes Semarang serta untuk mengetahui dan menganalisa kendala-kendala dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penyelahgunaan narkotika di lingkungan Polrestabes Semarang
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Metode pendekatan yuridis sosiologis adalah metode pendekatan yang memaparkan suatu pernyataan yang ada di lapangan berdasarkan asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, atau perundang- undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan permasalahan yang dikaji
Hasil penelitian dari penulisan ini menunjukkan bahwa : Penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penyelahgunaan narkotika di lingkungan Polrestabes Semarang yaitu dengan cara di lakukannya penyelidikan, Penyidikan, serta Pelimpahan berkas kepada penuntut umum untuk dilakukannya peradilan pidana, setelah mendapatkan pemidanaan secara peraturan perundang-undangan anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika juga menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik. Untuk sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), jika sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada Pelanggar KKEP adalah berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), maka hal tersebut diputuskan melalui Sidang KKEP. Sedangkan kendala-kendala dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penyelahgunaan narkotika di lingkungan Polrestabes Semarang yaitu kendala mengenai pendidikan Penyidik, Anggaran yang terbatas, Keterbatasan Personil, serta Teror yang terjadi kepada penyidik, untuk mengatasi permasalahan tersebut pihak Polrestabes semarang sudah mengajukan penambahan anggaran biaya dan penambahan personil serta memberikan pendidikan khusus serta melakukan rolling terhadap tugas penyidik..
Kata Kunci : Kepolisian, Narkotika, Penegakan Hukum
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
