Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Mengenai Tindak Pidana Perjudian Online (Studi Kasus Perkara Nomor.919/Pid.B/2018/PN Smg)
Berkas Tugas Akhir
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Perjudian pada hakekatnya adalah suatu perilaku yang melanggar norma, agama, moral, kesusilaan dan norma hukum. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimanakah hakim menjatuhkan sanksi kepada pelaku tindak pidana perjudian konvensional dan perjudian online yang termasuk dalam putusan pengadilan negeri Semarang. (Studi Kasus Perkara Nomor.919/Pid.B/2018/PN Smg).
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami penegakan hukum pidana perjudian offline diatur dalam pasal 303 KUHP dan perjudian online yang diatur dalam Undang-Undang No.19 tahun 2016.
Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Semarang.Penulis penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang berhubungan langsung berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku perjudian online ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan berdasarkan pasal 303 ayat 1 ke- 2 yang berbunyi tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi dan mengetahui bagaimana aparat penegak hukum dalam menjalankan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia untuk menyelesaikan kasus tindak pidana yang terjadi.
Kata kunci : perjudian konvensional,perjudian online,pasal 303 KUHP,Undang-Undang No.19 tahun 2016 mengenai UU ITE.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
