TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DI PENGADILAN NEGERI DEMAK
Berkas Tugas Akhir
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Kekuasaan kehakiman adalah hakim dapat mengadili, memeriksa dan memberikan penjatuhan pidana terhadap tersangka pelaku tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan pasal-pasal yang sudah di jatuhkan. Tetapi hakim juga dapat berpendapat sendiri dengan tindak keluar dari Undang-undang dan pasal-pasal yang di sangka kan kepada pelaku tindak pidana. Hakim dapat memutuskan perkara dan memberikan penjatuhan pidana kepada tersangka menurut hati nurani hakim itu sendiri.
Anak merupakan karunia terbesar untuk keluarga, agama, bangsa, dan negara. Anak yaitu cikal bakal lahirnya generasi baru yang merupakan penerus cita-cita bangsa dan menjadi tombak untuk membangun bangsa negera Indonesia. Masa depan bangsa dan negera dimasa yang akan datang berada di tangan anak-anak sekarang. Semakin baik kepribadian anak saat ini maka semakin baik pula kehidupan bangsa di masa depan yang akan datang.
Pelaku tindak pidana pencabulan merasa bahwa anak-anak dapat menjadi salah satu sasaran untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Hal ini dipengaruhi oleh pendapat bahwa anak-anak tidak mampu untuk mengerti bahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana atau anak-anak tidak ada keberanian untuk menolak keinginan pelaku. Pencabulan yang dilakukan terhadap anak tentunya akan berdampak pada psikologis maupun perkembangan pada anak yang lainnya.
Kata Kunci : Kekuasaan Kehakiman, Anak dan Pelaku
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
