RIDUAN, ERWIN (2021) REKONSTRUKSI PENGATURAN PERLUASAN ZONASI JABATAN NOTARIS DI INDONESIA YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
COVER.pdf |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf |
![]() |
Text
PUBLIKASI.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf |
![]() |
Text
BAB 1.pdf |
![]() |
Text
BAB 2.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
BAB 3.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
BAB 4.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
BAB 5.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
BAB 6.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf |
![]() |
Text
Doktor Ilmu Hukum_10302000093_fullpdf.pdf |
Abstract
v
ABSTRAK
Disertasi ini dilandasi adanya perangkat pengaturan perluasan zonasi jabatan
Notaris di Indonesia. Ketentuan formasi jabatan Notaris yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris hendaknya
dijadikan sebagai syarat tambahan pengangkatan Notaris, sehingga tidak
menimbulkan multitafsir antara ketentuan syarat pengangkatan Notaris dengan
ketentuan formasi jabatan Notaris. Perumusan masalah yang dibahas di dalam
disertasi ini adalah sebagai berikut : 1) Bagaimana pengaturan zonasi jabatan
Notaris di Indonesia saat ini?, 2) Bagaimana kelemahan-kelemahan pengaturan
zonasi jabatan Notaris di Indonesia saat ini?, 3) Bagaimana rekontruksi
pengaturan zonasi jabatan Notaris di Indonesia yang berkeadilan?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan socio legal, yaitu dengan melakukan
penelitian secara timbal balik antara hukum dengan lembaga non doktrinal yang
bersifat empiris/sosial dalam menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di
masyarakat. Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini adalah paradigma
konstruktivisme.
Pengaturan perluasan zonasi jabatan Notaris di Indonesia belum bisa mengatasi
permasalahan tentang pemerataan penyebaran notaris. Permenkumham Nomor 27
Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah.
Kewenangan menteri untuk mengangkat notaris pada wilayah/daerah tertentu
dibatasi sesuai dengan formasi yang ada. Kendala dan solusi dalam pengaturan
perluasan zonasi jabatan Notaris di Indonesia bahwa penempatan Notaris sudah
sesuai dengan peruntukannya, dikarenakan faktor pengajuan penempatan kerja
oleh Notaris tidak merata, banyak Notaris yang meminta formasi di kota-kota
besar saja, jarang Notaris yang mengajukan penempatan di kota kecil, Untuk
mengatasinya Pemerintah mengeluarkan peraturan yaitu Surat Keputusan No.
M.01.HT.03.01, Tahun 2003, Tentang Kenotarisan Pasal 5 jo Surat Keputusan
No.M.01.HT.03.01, Tahun 2006 Tentang Syarat dan tatacara Pengangkatan,
Perpindahan, dan Pemberhentian Notaris.
Rekontruksi pengaturan perluasan zonasi jabatan Notaris di Indonesia berbasis
nilai keadilan. Sistem Formasi Jabatan Notaris yang ideal adalah sistem yang
berhasil mewujudkan penyebaran dan pemerataan notaris di setiap kabupaten atau
kota yang baik dan benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga
masyarakat mendapatkan pelayanan hukum secara maksimal khususnya
masyarakat yang berada di kabupaten/kota terpencil.
Kata kunci: Rekonstruksi, Zonasi Jabatan Notaris, Nilai Keadilan.
Dosen Pembimbing: | Tri Setyawan, Lazarus and Witasari, Aryani | nidn196205151987031001, nidn0615106602 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 02 Jun 2022 05:38 |
Last Modified: | 02 Jun 2022 05:38 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/22644 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |