REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI BERBASIS KEADILAN
Berkas Tugas Akhir
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 5.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 6.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Disertasi ini pada dasarnya bertujuan membahas dan berusaha menemukan konsep Pemenuhan Hak Atas Restitusi dan Kompensasi dalam hubungannya dengan kebijakan politik hukum pidana yang bernuansa restorasi, dengan mengandalkan mekanisme yang efektif dan efisien bagi korban tindak pidana untuk mendapatkan keadilan berupa pemulihan atas kerugian yang dialaminya. Secara praktis konsep yang penulis tawarkan setidaknya dapat dijadikan alternatif solusi oleh pemangku kebijakan dalam pemecahan masalah perlindungan dan pelayanan terhadap saksi dan korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana.
Metode penelitian adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada pasal 7 menyebutkan bahwa pemberian restitusi dan kompensasi hanya kepada korban tindak pidana Terorisme dan korban pelanggaran HAM berat, hal ini menunjukkan ketidak adilan dan diskriminasi perlakuan hukum bagi korban tindak pidana Konvensional lainnya, untuk itu perlu dilakukan Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Saksi dan Korban dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi berbasis keadilan
Kata kunci: Restrukturisasi regulasi, hak korban, restitusi dan kompensasi.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
