PERANAN NOTARIS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA (STUDI KASUS DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIREBON)
Berkas Tugas Akhir
COVER.pdf
Restricted to Registered users only
ABSTRAK.pdf
Restricted to Registered users only
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
DAFTAR ISI.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only
Magister Kenotariatan_21301900097_fullpdf.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Sengketa dan konflik pertanahan merupakan bentuk permasalahan yang sifatnya komplek dan multi dimensi. Sengketa Pertanahan yang terjadi umumnya merupakan sengketa kepemilikan dalam prosedur terutama pendaftaran tanah pertama kali, di Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon sendiri banyak menangani Sengketa pertanahan dalam pendaftaran pertanahan pertama kali. Serta peran serta Notaris/PPAT dalam penyelesaian sengketa tersebut haruslah menjadi barometer terhadap pertanggungjawaban terhadap akta yang dibuatnya, serta seorang Notaris/PPAT harus kooperatif dalam penyelesaian sengketa pertanahan.Metode yang dilakukan adalah metode Mediasi. Dalam sengketa tersebut seringkali melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya, Badan Pertanahan Nasional sebagai Fasilitator dalam penanganan sengketa pertanahan yang melibatkan akta pertanahan. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis empiris, spesifikasi penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, metode analisis data yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian kepustakaan, berdasarkan penelitian disimpulkan agar PPAT dapat menerapkan asas kehati-hatian dengan melakukan pengecekan lapangan, bahwa dalam penanganan sengketa pertanahan dibutuhkan itikad baik dan setiap pihak harus kooperatif dalam jalannya mediasi.
Kata Kunci: Akta, PPAT, Notaris, sengketa pertahanan
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
