library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PERBEDAAN KEWENANGAN NOTARIS DAN PPAT DALAM MEMBUAT AKTA TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN JABATAN PPAT

Detail Tugas Akhir

PERBEDAAN KEWENANGAN NOTARIS DAN PPAT DALAM MEMBUAT AKTA TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN JABATAN PPAT

HARYANTO, TOCKO (2021) PERBEDAAN KEWENANGAN NOTARIS DAN PPAT DALAM MEMBUAT AKTA TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN JABATAN PPAT. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
COVER.pdf
PDF
Text
ABSTRAK.pdf
PDF
Text
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (343kB)
PDF
Text
DAFTAR ISI.pdf
PDF
Text
BAB 1.pdf
PDF
Text
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (673kB)
PDF
Text
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (546kB)
PDF
Text
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (306kB)
PDF
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
PDF
Text
Magister Kenotariatan_21301900095_fullpdf.pdf

Abstract

Akta yang dibuat oleh PPAT dapat dijadikan alat bukti yang dapat menjamin adanya kepastian hukum. PPAT merupakan profesi yang sangat erat kaitannya dengan Notaris, hingga kewenangan Notaris dan PPAT terkadang menimbulkan kekaburan makna atau kekaburan hukum (vague norm).
Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis dan menjelaskan Kewenangan Notaris Dan PPAT Dalam Membuat Akta Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan PPAT. Untuk menganalisis dan menjelaskan kedudukan hukum hak dan kewajiban notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris dan kedudukan hukum hak dan kewajiban PPAT Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan PPAT.
Metode yang digunakan peneliti adalah normatif dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang berkaitan dengan teori kewenangan dan kepastian hukum.
Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa Perbedaan Kewenangan Notaris Dan PPAT Dalam Membuat Akta Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan PPAT adalah kewenangan notaris dalam membuat akta pertanahan tersebut yaitu akta pertanahan yang ada diluar kewenangan PPAT seperti apa yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 37 Tahun 1998. Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah masih dibatasi dengan berbagai macam peraturan perundang-undangan, dalam peraturan perundang-undangan tersebut mewajibkan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk menggunakan dan mengisi formulir/blangko akta tanah pada saat akan membuat akta-akta otentik mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.Kedudukan Hukum Hak Dan Kewajiban Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris dan Kedudukan Hukum Hak Dan Kewajiban PPAT Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan PPAT adalah urgensi hak ingkar Notaris terletak pada kewajiban Notaris untuk menjalankan amanat UUJN. Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah ialah Sebagai pejabat pembuat akta otentik, di samping itu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) juga disebut sebagai pejabat penyimpan rahasia terhadap akta (mengenai isi) yang telah di buat demi terjaganya kepentingan para pihak di dalam akta, menjaga kerahasiaan isi akta merupakan bentuk dari yang diperintahkan sumpah/janji Pejabat Pembuat Akta Tanah, karena isi akta hanya diketahui oleh para pihak dalam sebuah akta yang telah dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Kata Kunci : Kewenangan, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Akta Tanah

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints