ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN WALI ADHAL (Studi Kasus di Pengadilan Agama Ambarawa Tahun 2020)
Berkas Tugas Akhir
PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Keberadaan wali dalam akad nikah adalah suatu yang mesti dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Wali ditempatkan sebagai rukun dalam perkawinan menurut kesepakatan ulama. Dalam perkawinan wali berkedudukan sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebagai orang yang diminta untuk kelangsungan perkawinan tersebut.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan. Sedangkan lokasi penelitian di Pengadilan Agama Ambarawa. Pada penelitian ini penulis memilih pendekatan penelitian kualitatif, yaitu penelitian dengan menemukan makna bukan menyimpulkan dari generalisasi.
Hasil penelitian ini adalah apabila pemohon dan calon suami pemohon tidak ada hubungan nasab, pemohon dan calon suami pemohon telah memenuhi syarat- syarat serta tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan. Sedangkan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Ambarawa untuk memutuskan perkara wali adhal ialah untuk menghindari kemadharatan yang bisa saja timbul dari perkara ini apabila tidak dikabulkan dan dikhawatirkan akan terjadi kawin lari atau bahkan perzinahan yang dilarang oleh syara‟.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penetapan, Wali Adhal.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
