Ferdiansyah Marlinanda, Herdyn (2021) PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Kasus Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
bab 1.pdf |
![]() |
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Tanah merupakan penting bagi manusia karena dapat digunakan untuk
domisili lahan untuk mata pencarian. Begitu pentingnya tanah sehingga kadang
timbul sengketa tentang tanah adaun tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang
pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah akibat perbuatan melawan hukum di
kantor pertanahan pertanahan Kabupaten Kendal serta mengetahui hambatanhambatan
dan
solusi
dalam
pelaksanaan
penyelesaian
sengketa
tanah
akibat
perbuatan
melawan
hukum
di
kantor
pertanahan
Kabupaten
Kendal.
Adapun
penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis
sertifikasi penelitian diskriptif Analitis metode pengumpulan data dari sumber data
primer dan sekunder metode analisis datanya memakai metode diskretif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian melalui pengadilan sesuai
dengan putusan hakim, yaitu : (1). Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Kendal
dan Pengadilan Tinggi Kendal bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat
merupakan murni perbuatan melawan hukum dengan berdasarkan Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) sebagai landasan hukum menyangkut perbuatan melawan
hukum adalah Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi: “Tiap perbuatan melawan
hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut”. Pertimbangan
para hakim dalam kasus tersebut dikatakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
karena perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat justru berbalik dan mengakui tanah
tersebut adalah miliknya. (2). Hambatan, Kepemilikan tanah bukti kepemilikan
kurang engkap atau asal usul tanahnya kurang jelas. Solusi, Harus melakukan
mengidentifikasi tanah terlebih dahulu termasuk ha katas tanah apapun serta siapa
kepemilikannya.
Kata Kunci : Sengketa Tanah, Perbuatan Melawan Hukum, Putusan Pengadilan.
Dosen Pembimbing: | Purnawan, Amin | nidn0606126501 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 12 Jan 2022 03:09 |
Last Modified: | 12 Jan 2022 03:09 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/21258 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |