SA’DIYAH, HALIMATUS (2021) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DAN AKIBAT HUKUMNYA (Study Kasus Perkara No.108/Pid.B/2015/PN.Dmk). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
bab 1.pdf |
![]() |
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
![]() |
Text
lampiran.pdf |
Abstract
Tindak Pidana Pembunuhan berencana adalah tindak kejahatan yang
melawan hukum dengan cara merampas nyawa orang lain, atau membunuh, setelah
dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode untuk membunuh, dengan
memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan.
Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan bunyi “Barang siapa
yang dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa
orang lain dihukum karena salahnya pembunuhan berencana, dengan hukuman mati
atau hukuman seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh
tahun”.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode
Pendekatan Yuridis Sosiologis. Pendekatan Yuridis Sosiologis adalah suatu
pendekatan dengan berdasarkan norma-norma atau peraturan yang mengikat,
sehingga diharapkan dari pendekatan ini dapat diketahui bagaimana hukum yang
secara empiris merupakan gejala masyarakat itu dapat dipelajari sebagai suatu
variable penyebab yang menimbulkan akibat-akibat pada berbagai segi kehidupan
social.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan hukum terhadap tindak
pidana pembunuhan berencana dan akibat hukumnya dalam kasus perkara
No.108/Pid.B/Pn.Dmk. Sebagaimana, dakwaan alternative kesatu primair dari
Penuntut Umum dengan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan
dengan acaman pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun. Setelah melakukan
beberapa pertimbangan, Hakim Pengadilan Negeri Demak, terdakwa didakwa
sebagai yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan tindak
pidana pembunuhan berencana terhadap Korban. Artinya, Hakim menyetujui
dakwaan Penuntut Umum kesatu Primair, dan akibat hukumnya Hakim
memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, Akibat Hukum
Dosen Pembimbing: | Sulchan, Achmad | nidn0631035702 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 12 Jan 2022 03:09 |
Last Modified: | 12 Jan 2022 03:09 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/21251 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |